UMP 2026: Menaker Yassierli Ungkap Alasan Penggunaan Rentang Alfa 0,5-0,9
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang baru disahkan Presiden Prabowo Subianto. Peraturan ini menjadi landasan perhitungan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, komponen alfa dalam formula UMP 2026 mengalami perluasan dari aturan sebelumnya.
Alfa sendiri didefinisikan sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan sebagai instrumen bagi daerah untuk menyesuaikan disparitas upah saat ini. Dengan penetapan rentang alfa 0,5 hingga 0,9, pemerintah memberikan fleksibilitas kepada daerah untuk menentukan kenaikan upah minimum sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing.
"Alfa inilah yang diputuskan oleh Pak Presiden, nilainya 0,5 sampai 0,9," ujar Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Dengan demikian, kenaikan upah minimum di setiap daerah akan berbeda-beda tergantung pada kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah tersebut. Yassierli berharap bahwa Dewan Pengupahan Daerah dapat lebih bijak dalam menentukan dan memberikan rekomendasi sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
"Jadi kalau tadi ada bertanya, jadi berapa kenaikannya Pak Menteri? Ya tergantung dari masing-masing daerah. Ada yang memilihnya mungkin 0,6, 0,7, 0,8 dan kita berharap, bisa juga ya 5,5 gitu ya," ungkap Yassierli.
Lebih lanjut, dalam menentukan kenaikan upah minimum, Yassierli mendorong adanya dialog antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja di masing-masing daerah.
"Ada pertumbuhan ekonomi tinggi, tapi itu hanya di satu dua kabupaten misalnya. Tentu akan berbeda kasusnya ketika pertumbuhan ekonominya lebih merata," jelas Yassierli.
Selain memberikan fleksibilitas kepada daerah, PP Pengupahan juga telah mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023. Selain perluasan besaran alfa, kewenangan kepada Dewan Pengupahan Daerah untuk aktif memberikan rekomendasi penetapan UMP 2026 juga menjadi kebaruan berikutnya.
Baca Juga
PP Pengupahan Diteken Prabowo, Kenaikan UMP 2026 Gunakan Formula Baru
Yassierli menekankan bahwa Dewan Pengupahan Daerah memiliki pengetahuan yang lebih baik tentang kondisi daerahnya masing-masing dan dapat mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) dalam menentukan kenaikan upah minimum. Sehingga, diharapkan bahwa penetapan upah minimum dapat lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah masing-masing.
"Karena mereka yang paling tahu kondisi daerahnya masing-masing dan ada pertimbangan terkait dengan KHL," terang Yassierli.
Yassierli menambahkan, formula UMP 2026 yang baru diumumkan ini berpotensi menggembirakan kalangan buruh dan pekerja. Hal ini disebabkan oleh perluasan komponen indeks tertentu atau alfa dalam formula UMP, yang kini berkisar antara 0,5 hingga 0,9, meningkat dari sebelumnya yang hanya berkisar antara 0,1 hingga 0,3.
Perluasan alfa ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi buruh dan pekerja, karena komponen alfa tidak hanya didefinisikan sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, tetapi juga sebagai fleksibilitas daerah untuk mengurangi disparitas upah.
"Saya juga sangat yakin beberapa laporan yang kami dengar, informasi yang kami dengar ini juga sangat menggembirakan bagi para serikat pekerja dan para serikat buruh, alfa sampai 0,9," beber Yassierli.
Di sisi lain, saat disinggung perihal potensi gelombang penolakan kalangan buruh, Yassierli menuturkan tidak mempercayai hal tersebut. Sementara itu, mengenai potensi keberatan dari dunia usaha, Yassierli menyatakan akan terus mengawal bersama pemangku kepentingan lainnya.
“Kita akan kawal dan kita akan siapkan, tadi semangatnya adalah buruhnya sejahtera dan kemudian industrinya tetap tumbuh,” imbuh Yassierli.

