Bahas Upah Pekerja pada 2025, Apindo Usulkan UMP Padat Karya Ikuti Provinsi
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bertemu dengan jajaran pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Para pengusaha menyampaikan tiga poin penting selama pertemuan di kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (30/10/2024).
Airlangga mengatakan, pemerintah mendengar masukan yang disampaikan Apindo. Salah satunya mengenai kondisi terkini industri padat karya dan posisi pengusaha di berbagai sektor, termasuk otomotif, kawasan industri, retail, dan tekstil.
Ada tiga poin penting yang dihasilkan dari pertemuan tersebut. Pertama, kata Airlangga, pengusaha berharap pengupahan dapat mencerminkan perkembangan perekonomian.
Baca Juga
Ini Program Prioritas 100 Hari Pertama Menaker Yassierli, Termasuk UMP
“Kedua, kemudian berbasis regulasi. Ketiga, ada komitmen dari pengusaha untuk bicara tidak hanya UMP, tetapi bicara mengenai skala upah dan struktur upah (SUSU)” kata Airlangga di kantornya.
Selain itu, Airlangga menyebut pengusaha berharap pengupahan juga mempertimbangkan faktor produktivitas. “Pemerintah juga terus berkomitmen untuk tetap melindungi hak-hak pekerja sekaligus menjaga iklim investasi dan usaha yang produktif di Indonesia,” ucap dia.
Sementara itu, Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani berharap penetapan UMP 2025 dapat mengikuti aturan yang berlaku. Aturan yang dmaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Baca Juga
Buruh Minta Cabut Aturan Pengupahan dan UU Ciptaker, Menaker Yassierli Bilang Begini
Regulasi ini, ujar Shinta, perlu menjadi patokan karena melihat situasi industri padat karya di Indonesia. Utamanya sektor tekstil dan garmen yang banyak melakukan pemutusan hubungan kerja kepada karyawan.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja, khususnya bahwa UMP ini kan hanya sebagai safety net, tapi sebenarnya kita juga memiliki SUSU,” ujar Shinta.
Baca Juga
Serikat Buruh Nilai Kenaikan Upah 8-10% Tak Pengaruhi Daya Beli Secara Signifikan, Ini Alasannya
Sebagai gambaran, UMP berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun dapat mendiskusikan kenaikan upah berdasarkan SUSU di perusahaan dengan mempertimbangkan kinerja perusahaan.
Meski begitu, Shinta berharap industri padat karya dapat menggunakan penetapan UMP tingkat provinsi. “Kami juga tadi menyampaikan bahwa khususnya untuk industri padat karya kami bisa mengharapkan bisa tetap mengikuti UMP sesuai dengan tingkat provinsi,” kata dia.

