Menaker Targetkan Rumusan UMP 2025 Rampung Akhir November 2024
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan progres pembahasan upah minimum provinsi (UMP) 2025. Dia mengatakan peraturan menteri mengenai standar upah pekerja 2025 itu akan terbit pada akhir November atau awal Desember.
"Akhir bulan ini atau awal bulan depan," kata Yasierli, setelah menghadiri Social Security Summit 2024, di Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Yasierli menjelaskan telah bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto untuk melaporkan progres pembahasan UMP 2025. Dia menyatakan Prabowo juga telah memberi arahan mengenai UMP 2025.
"Jadi berikan kami dulu merumuskan sesuai arahan beliau sesudah itu nanti kita akan menghadap beliau untuk terakhir kalinya," ujar dia.
Nantinya, setelah pertemuan terakhir dengan Prabowo, Yasierli menjanjikan akan mengedarkan peraturan menterinya kepada gubernur. Yassierli menargetkan rumusan UMP 2025 itu rampung pada akhir November 2024 ini.
"Saya target sebenarnya akhir bulan ini rumusannya akan keluar tapi tentu untuk finalisasinya saya masih menunggu," ucap dia.
Yasierli mengatakan telah mendengar masukan dari pelaku industri dalam penentuan UMP 2025 .
Pada akhir Oktober 2024, Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani telah bertemu Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk membahas UMP 2025. Shinta berharap penetapan UMP 2025 dapat mengikuti aturan yang berlaku. Aturan yang dia maksud yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Regulasi ini, ujar Shinta, perlu menjadi patokan karena melihat situasi industri padat karya di Indonesia. Utamanya sektor tekstil dan garmen yang banyak melakukan pemutusan hubungan kerja kepada karyawan.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja, khususnya bahwa UMP ini kan hanya sebagai safety net, tetapi sebenarnya kita juga memiliki SUSU (skala upah dan struktur upah)" ujar Shinta.

