Menaker Ungkap Prabowo Setuju UMP 2026 Tak Lagi Satu Angka
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas dengan jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/11/2025). Salah satu hal yang dibahas dalam rapat tersebut, yakni mengenai upah minimum provinsi (UMP) 2026.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli belum mengungkap rencana pengumuman UMP 2026. Namun, Yassierli mengakui, adanya arahan dari Prabowo mengenai UMP 2026.
"Kita ada arahan dari Pak Presiden. Tunggu saja, ya," katanya.
Baca Juga
Bos Pengusaha Beri Peringatan, Kenaikan UMP Jangan Sampai Usir Investor
Pemerintah saat ini sedang menggodok rencana untuk mengubah skema UMP yang sebelumnya satu angka. Dikatakan, Kemenaker mengusulkan agar UMP menggunakan skema rentang atau range. Prabowo, kata Yassierli menyetujui usulan tersebut.
"Jadi memang satu angka itu tidak menyelesaikan masalah disparitas, makanya kita mengusulkan range dan itu beliau setujulah," katanya.
Yassierli menjelaskan, dengan skema ini, pemerintah pusat hanya memberikan panduan berupa rentang kenaikan UMP. Pemerintah daerah nantinya memilih angka kenaikan UMP berdasarkan rentang yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Ya, kan range artinya, artinya ada pilihan sesuai amanat dari MK itu bahwa setiap Dewan Pengupahan Daerah itu diberikan wewenang untuk mengusulkan besaran kenaikan upahnya kepada gubernur," katanya.
Dengan demikian, Dewan Pengupahan Daerah dapat menentukan kenaikan UMP dengan mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak masing-masing daerah.
"Jadi amanat dari MK harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, harus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, harus mempertimbangkan inflasi, dan kemudian memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Daerah secara aktif untuk mengusulkan kepada gubernur," katanya.
Baca Juga
Tolak Hitungan UMP Versi Menaker, Buruh Bakal Gelar Aksi Mogok Nasional
Meski demikian, Yassierli belum mengungkap rentang kenaikan UMP yang akan ditetapkan pemerintah. Dikatakan, saat ini, pemerintah sedang menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang mengatur formulasi perhitungan upah minimum.
"Ya, kita revisi PP, nanti sesudah itu oke nanti kita umumkan," katanya.

