Industri Padat Karya Kontraksi, Apindo Minta Insentif PPh 21 Pekerja Ditanggung Pemerintah
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia mengusulkan pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pekerja industri padat karya ditanggung pemerintah. Insentif diperlukan mengingat industri tersebut sedang mengalami kontraksi.
“Jadi (PPh) ditanggung pemerintah, seperti waktu pandemi itu kan pernah. Karena ini (industri) lagi kontraksi,” ujar Ketua Bidang Perdagangan Apindo Anne Patricia Sutanto, di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Baca Juga
Bos Kadin Sambut Baik Upaya Prabowo Selamatkan Sritex (SRIL)
Anne menjelaskan usulan relaksasi PPh 21 dalam bentuk ditanggung pemerintah ini muncul dari anggota Apindo, dengan pertimbangan industri tersebut banyak menyerap tenaga kerja. Ia mengatakan pemberian insentif itu untuk pekerja, tidak dinikmati pengusaha.
“Padat karya ini kan yang jumlahnya besar sekali. Ini juga sebenarnya pillar of growth-nya Indonesia, terutama dari sisi rakyat,” kata dia.
Lebih Efektif dari Bansos
Dia meyakinkan bahwa insentif tersebut dapat mendorong belanja konsumen. Menurut Anne, pemberian insentif PPh 21 lebih efektif daripada pemberian bantuan sosial atau bansos.
“Itu kan sudah pernah kita jalanin dan berhasil. Nah, itu juga bisa membuat ekonomi cair lagi,” kata dia.
Baca Juga
Kemendag dan Kemenperin Akan Bahas Permendag 8/2024 Usai Diprotes Sritex (SRIL)
Dengan bisa membawa pulang uang lebih banyak, daya beli pekerja naik. Pekerja bisa membeli produk atau barang lebih banyak, untuk kebutuhan rumah tangganya.
Anne menjelaskan permintaan untuk memberikan insentif PPh 21 telah disampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dua pekan silam. Dia menyebut Kemenkeu telah memahami permintaan ini dan memberikan catatan.
“Ya sudah di-noted. Karena, waktu itu kan belum dilantik,” kata dia.

