Sulawesi Tengah Jadi Provinsi dengan Kenaikan UMP Tertinggi, Rerata Kenaikan UMP 5,6%
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 telah ditetapkan di hampir seluruh provinsi, kecuali Provinsi Aceh yang hingga saat ini masih bergulat pada upaya pemulihan wilayah pasca bencana banjir.
Berdasarkan data hingga 25 Desember 2025, Sulawesi Tengah tercatat sebagai provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi secara nasional, dengan kenaikan mencapai 9,1% dibandingkan tahun sebelumnya.
UMP Sulawesi Tengah naik dari Rp2.915.000 pada 2025 menjadi Rp3.179.565 pada 2026. Persentase kenaikan ini berada jauh di atas rata-rata nasional dan mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam menyesuaikan upah minimum dengan dinamika inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta kebutuhan hidup layak pekerja.
Selain Sulawesi Tengah, sejumlah provinsi lain juga mencatatkan kenaikan UMP yang relatif tinggi, seperti Sumatera Utara (7,9%), Sulawesi Tenggara (7,8%), serta Jambi dan Jawa Tengah yang sama-sama naik 7,3%.
Sementara itu, Provinsi Jakarta menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876, naik 6,2% dari UMP 2025 yang sebesar Rp5.396.761. Meski persentase kenaikannya tidak setinggi Sulawesi Tengah, Jakarta tetap menjadi provinsi dengan UMP tertinggi secara nominal di Indonesia.
Secara nasional, rata-rata UMP 2026 tercatat sebesar Rp3.503.220, meningkat dari Rp3.320.381 pada 2025, atau setara dengan kenaikan rata-rata 5,6%. Adapun median kenaikan UMP nasional berada di level 6,1%, menandakan bahwa lebih dari separuh provinsi menetapkan kenaikan di atas rata-rata.
Tren kenaikan UMP tahun ini menunjukkan pendekatan yang lebih akomodatif terhadap kondisi ekonomi daerah masing-masing. Beberapa provinsi mencatatkan kenaikan moderat, seperti NTB (2,7%), Riau (2,6%).
Baca Juga
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, formulasi penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 telah mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi, mulai dari tingkat inflasi hingga pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi maupun kabupaten/kota. Di sisi lain, pemerintah berharap dunia usaha mendorong pengupahan berbasis produktivitas.
"UMP merupakan upah minimum yang besarannya telah ditetapkan melalui formula inflasi ditambah indeks, dikalikan pertumbuhan ekonomi di provinsi atau kabupaten masing-masing," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/12/2025), menanggapi masih adanya protes dari kalangan buruh perihal kenaikan UMP di sejumlah daerah.
Menurut Menko Airlangga, pemerintah juga telah menaikkan besaran indeks alfa dalam formula penghitungan UMP menjadi 0,5 hingga 0,9. Langkah tersebut sudah memberikan ruang kenaikan upah yang cukup baik bagi pekerja.
Besaran upah minimum yang ditetapkan saat ini, kata Airlangga, sudah layak dijadikan patokan agar pekerja memperoleh penghasilan yang sesuai dengan kebutuhan hidup sehari-hari, sekaligus mengantisipasi kenaikan harga di masyarakat.
"Hal ini menjadi patokan agar pekerja memperoleh upah sesuai kebutuhan dan kenaikan harga di masyarakat sebagai standar minimal," tegas dia.

