Apindo Soroti Risiko PHK Sektor Padat Karya Imbas Kenaikan Upah Minimum
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengungkapkan keprihatinan tentang potensi besarnya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kenaikan upah minimum yang dinilai signifikan. Menurut Shinta, formula terbaru upah minimum 2026 yang menggunakan rumus inflasi + (PE x Alfa 0,5 - 0,9) berpotensi meningkatkan beban biaya perusahaan, terutama jika indeks alfa ditetapkan terlalu tinggi.
"Tapi yang kami jadi concern kami adalah yang padat karya gitu loh. Karena memang mereka ini akan sangat tertekan gitu dengan adanya UMP yang di-extend seperti ini gitu. Karena minimumnya itu 0,5 kan alfanya itu kan jadi cukup tinggi gitu," ujar Shinta saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Gedung Djuanda I, Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2025).
Shinta menjelaskan bahwa indeks alfa yang ditetapkan pemerintah saat ini jauh lebih tinggi dari usulan pengusaha, yaitu 0,5-0,9 dari 0,1.
"Belum lagi kita bicara soal upah sektoral karena ini yang harus kami harap bahwa pemerintah daerah juga bisa mencermati lah kondisinya begitu. Kita harus melihat jangan sampai harus ada pengurangan karyawan lagi begitu, karena ini akan mengganggu lapangan pekerjaan gitu. Ini yang menjadi salah satu kekhawatiran kami begitu. Makanya ya kita harus menghormati keputusan pemerintah. Kita tidak bisa apa-apa kan," ungkap Shinta.
Baca Juga
Massa Buruh Tolak RPP Pengupahan Penetapan Upah Minimum 2026
Lebih lanjut, Shinta berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kondisi pengusaha dan pekerja dalam menetapkan kebijakan upah minimum. Pemerintah perlu menemukan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan daya saing perusahaan agar industri tetap berkembang.
"Jadi pemerintah juga tahu posisi pelaku usaha itu seperti apa, kondisinya seperti apa," ucap Shinta.
Meski begitu, Shinta membeberkan bahwa masih ada harapan tekanan PHK itu tidak terjadi karena formula terbaru upah minimum menyerahkan keputusan akhir penetapannya kepada daerah masing-masing sesuai kondisi perekonomiannya.
"Jadi dalam kaitan ini ya sekarang kan diserahkan ke daerah. Jadi sekarang kita semua dari daerah, Dewan Pengupahan Daerah yang harus benar-benar bekerja nih untuk bisa hal yang mengawal gitu. Bagaimana jangan sampai mengganggu ya itu tadi, kan kita tidak mau ujung-ujungnya jangan sampai ada kalau perusahaan tidak ada kemampuan terus kemudian bagaimana gitu kan," jelas Shinta.
Di sisi lain, Shinta memembeberkan bahwa banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat tidak akan berdampak signifikan terhadap kinerja ekonomi nasional secara keseluruhan. Meskipun Sumatra merupakan kontributor terbesar kedua terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, Shinta menilai bahwa dampak bencana ini hanya akan dirasakan di daerah-daerah tertentu yang terdampak langsung.
Baca Juga
Tolak Kenaikan Upah Minimum Versi Pemerintah, KSPI Nilai Menaker Tak Lakukan Riset
Shinta mewanti-wanti risiko tekanan terhadap aktivitas usaha di daerah bencana tersebut. Oleh karena itu, Apindo tengah berupaya memobilisasi dukungan dan menghitung dampak bencana terhadap pelaku usaha di wilayah terdampak.
"Memang penyumbang terbesar kedua PDB ya ini kan sekarang semua kan mencoba untuk memobilisasi ya juga dukungan. Dan kita juga sedang membuat dampaknya kepada pelaku usaha di sana seperti apa gitu," ujar Shinta.
Shinta menekankan bahwa langkah paling krusial saat ini adalah percepatan rehabilitasi dan pemulihan pasca bencana agar tidak mengganggu keberlanjutan usaha yang telah berjalan.
"Jadi yang paling penting sekarang adalah bagaimana mempercepat rehabilitasi yang ada gitu kan. Dan jangan sampai kemudian berdampak kepada kelanjutan daripada usaha-usaha yang sudah ada sekarang," imbuh Shinta.

