Buruh Minta Cabut Aturan Pengupahan dan UU Ciptaker, Menaker Yassierli Bilang Begini
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi tuntutan kalangan buruh yang menginginkan perubahan aturan terkait pengupahan dan pencabutan Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau Omnibus Law.
Pria yang baru dilantik, Senin (21/10/2024) itu, mengatakan bahwa dirinya menunggu arahan dari Presiden Prabowo terkait dengan tuntutan kalangan buruh itu. Oleh karena itu, dia belum bisa berbicara banyak mengenai hal tersebut.
"Ini regulasi, mohon beri kami waktu dulu. Saya belum bisa menyampaikan seperti apa. Tentu saya yakin yang pertama Bapak Presiden pasti sudah punya arahan seperti apa," katanya dalam konferensi pers yang digelar usai serah terima jabatan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2024).
Baca Juga
Sebagai catatan, aturan terkait pengupahan yang mendapatkan penolakan kalangan buruh adalah Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. Beleid tersebut ditolak lantaran merupakan aturan turunan dari UU Ciptaker atau Omnibus Law.
Pria yang juga Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terkait dengan PP No. 51/2023 dan UU Ciptaker atau Omnibus Law.
"Kami juga didukung oleh para tim pakar ya dari ahli hukum yang mencoba melihat seperti apa dan juga nanti kita akan coba lihat dari pelaksanaan selama ini seperti apa," ungkapnya.
Seperti diketahui, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh dan berbagai serikat pekerja lainnya akan menggelar aksi unjuk rada besar-besaran pada tanggal 24 Oktober 2024.
Baca Juga
Serikat Buruh Nilai Kenaikan Upah 8-10% Tak Pengaruhi Daya Beli Secara Signifikan, Ini Alasannya
Aksi yang diikuti tidak kurang dari 3.000 buruh dari wilayah Jakarta dan sekitarnya itu akan membawa dua tuntutan utama. Pertama, kenaikan UMP 2025 di rentang 8-10% dan kedua pencabutan UU Ciptaker atau Omnibus Law, khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.
“Kami mendesak pemerintah untuk segera menaikkan upah minimum tahun 2025 sebesar 8% hingga 10%. Kenaikan ini sangat wajar, mengingat selama lima tahun terakhir buruh hampir tidak mengalami kenaikan upah yang berarti. Pada dua tahun terakhir, buruh hanya mendapatkan kenaikan upah sebesar 1,58%, yang bahkan lebih rendah dari inflasi 2,8%. Ini artinya buruh mengalami kerugian hingga 1,3% setiap bulan,” ujar Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Selasa (22/10/2024).
Setelah aksi 24 Oktober 2024, keesokan harinya hingga tanggal 31 Oktober 2024, akan dilakukan aksi bergelombang di 350 kabupaten/kota dan 38 provinsi dengan tujuan aksi di kantor gubernur, bupati, atau wali kota masing-masing.
Baca Juga
Buruh Minta Upah Naik 10% Tahun Depan, Begini Reaksi Bos Asosiasi Pengusaha
Jika tuntutan tidak dipenuhi, KSPI telah merencanakan mogok nasional yang akan dimulai pada tanggal 12 November 2024. Mogok nasional ini diperkirakan akan diikuti oleh 5 juta buruh dari 15.000 pabrik di seluruh Indonesia.
"Jika pemerintah tetap tidak mau mendengar suara buruh, kami siap menghentikan produksi di seluruh Indonesia. Mogok nasional adalah langkah terakhir yang harus kami ambil," tegas Iqbal.
Iqbal berharap Prabowo sebagai orang nomor satu di Indonesia dapat mempertimbangkan tuntutan ini, mengingat komitmennya dalam pidato pelantikan yang menyiratkan keberpihakan pada keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan bagi rakyat yang lemah.

