Apindo: Kenaikan UMP yang Tak Selaras dengan Produktivitas Bakal Tekan Industri Padat Karya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti tantangan struktural pasar kerja Indonesia dalam merumuskan kebijakan pengupahan ke depan. Ia menyebut, produktivitas nasional dalam lima tahun terakhir hanya tumbuh 1,5–2%, sementara kenaikan upah minimum berada pada kisaran 6,5–10%.
“Ketidaksinkronan ini menciptakan ketegangan struktural bagi dunia usaha, terutama sektor padat karya yang sangat sensitif terhadap kenaikan biaya tenaga kerja,” ujar Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam pada Media Briefing di Kantor Apindo, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).
Kondisi tersebut, menurut Bob Azam, telah mendorong pelaku industri melakukan efisiensi berlebih, pengurangan tenaga kerja, penurunan kapasitas produksi, hingga relokasi ke wilayah atau negara yang lebih kompetitif.
Bob juga membahas mengenai tekanan pasar tenaga kerja yang masih besar, yaitu sekitar 60% tenaga kerja Indonesia berada di sektor informal, tantangan gelombang PHK , dan 67% pengangguran pada 2024 adalah Gen-Z berusia 16–29 tahun.
Selain itu, ia memaparkan bahwa Indonesia memiliki Kaitz Index anomali di ASEAN, bahkan sempat melewati angka 1, jauh di atas negara ASEAN lain yang berada di kisaran 0,55–0,65. Kaitz Index adalah ukuran yang membandingkan tingkat upah minimum dengan upah rata-rata atau median dalam suatu perekonomian. Indeks ini digunakan untuk menilai seberapa besar impact upah minimum terhadap struktur upah nasional.
“Ketidaksinkronan ini menciptakan ketegangan struktural bagi dunia usaha, terutama sektor padat karya yang sangat sensitif terhadap kenaikan biaya tenaga kerja,” ujar Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam pada Media Briefing di Kantor Apindo, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).
Kondisi tersebut, menurut Bob Azam, telah mendorong pelaku industri melakukan efisiensi berlebih, pengurangan tenaga kerja, penurunan kapasitas produksi, hingga relokasi ke wilayah atau negara yang lebih kompetitif.
Bob juga membahas mengenai tekanan pasar tenaga kerja yang masih besar, yaitu sekitar 60% tenaga kerja Indonesia berada di sektor informal, tantangan gelombang PHK , dan 67% pengangguran pada 2024 adalah Gen-Z berusia 16–29 tahun.
Selain itu, ia memaparkan bahwa Indonesia memiliki Kaitz Index anomali di ASEAN, bahkan sempat melewati angka 1, jauh di atas negara ASEAN lain yang berada di kisaran 0,55–0,65. Kaitz Index adalah ukuran yang membandingkan tingkat upah minimum dengan upah rata-rata atau median dalam suatu perekonomian. Indeks ini digunakan untuk menilai seberapa besar impact upah minimum terhadap struktur upah nasional.
“Tingginya Kaitz Index mempersempit penciptaan lapangan kerja formal, mendorong pekerja masuk ke sektor informal, dan menghambat masuknya angkatan kerja muda,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Bob pun menekankan pentingnya peningkatan skill dan kompetensi pekerja melalui program upskilling dan reskilling berbasis kebutuhan industri. Ia menilai, kenaikan upah yang berkelanjutan hanya mungkin terjadi jika dibarengi peningkatan produktivitas
"Pekerja yang kompetensinya meningkat akan memiliki mobilitas karir lebih baik dan kemampuan earning yang lebih tinggi, sekaligus memperkuat daya saing perusahaan,” ungkap Bob Azam.
Lebih lanjut, Bob pun menekankan pentingnya peningkatan skill dan kompetensi pekerja melalui program upskilling dan reskilling berbasis kebutuhan industri. Ia menilai, kenaikan upah yang berkelanjutan hanya mungkin terjadi jika dibarengi peningkatan produktivitas
"Pekerja yang kompetensinya meningkat akan memiliki mobilitas karir lebih baik dan kemampuan earning yang lebih tinggi, sekaligus memperkuat daya saing perusahaan,” ungkap Bob Azam.

