Bagikan

OJK Wanti-Wanti 6 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi yang Belum Miliki Aktuaris Hingga Maret 2025

JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan enam perusahaan asuransi dan reasuransi yang hingga 24 Maret 2025 belum memenuhi kewajiban memiliki aktuaris perusahaan. Jumlah ini menurun dari sembilan perusahaan pada Desember 2024, tapi tetap menjadi perhatian regulator.

”Posisi hingga 24 Maret 2025, terdapat enam perusahaan, di mana Desember 2024 masih ada sembilan perusahaan, yang masih belum memiliki aktuaris perusahaan atau belum mengajukan calon untuk penilaian kemampuan dan kepatutan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono secara virtual, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2025, Jumat (11/4/2025). 

OJK, lanjut dia, akan menindak tegas apabila perusahaan-perusahaan tersebut tidak kunjung memenuhi ketentuan dalam waktu yang telah ditetapkan. “OJK akan menindak tegas apabila dalam periode berikutnya tidak bisa memenuhi ketentuan kewajiban tersebut,” kata Ogi. 

Baca Juga

OJK Catat Premi Asuransi Terkontraksi 0,94% Jadi Rp 60,27 Triliun di Februari 2024

Sekadar informasi, pemenuhan aktuaris perusahaan menjadi hal krusial bagi perusahaan asuransi saat ini. Pasalnya sudah menjadi kewajiban yang harus ditempuh perusahaan asuransi, khususnya dalam implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang Kontrak Asuransi. 

Kewajiban pemenuhan aktuaris oleh perusahaan asuransi dan reasuransi juga telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 40/2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 mengenai Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. 

Pada UU Nomor 40 Tahun 2014 Pasal 17 ayat (1), menyatakan bahwa perusahaan perasuransian wajib mempekerjakan tenaga ahli dalam jumlah yang cukup sesuai dengan jenis dan lini usaha yang diselenggarakannya, dalam rangka memastikan penerapan manajemen asuransi yang baik. 

Baca Juga

OJK: Piutang Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan Masih Tumbuh 5,92%

Dalam pasal yang sama, namun ayat (2) tercantum, perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah wajib mempekerjakan aktuaris dalam jumlah yang cukup sesuai dengan jenis dan lini usaha yang diselenggarakan, untuk secara independen dan sesuai dengan standar praktik yang berlaku mengelola dampak keuangan dari risiko yang dihadapi perusahaan. 

Selain itu, dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023 Pasal 93 Ayat (1) berbunyi, perusahaan wajib mempekerjakan satu orang aktuaris sebagai aktuaris perusahaan yang memimpin fungsi aktuaria. 

Kemudian, di Pasal 93 ayat (2) tercantum, perusahaan wajib mempekerjakan aktuaris dalam jumlah yang cukup sesuai dengan jenis dan lini usaha yang diselenggarakan, serta kompleksitas usaha. 

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024