OJK Catat Premi Asuransi Terkontraksi 0,94% Jadi Rp 60,27 Triliun di Februari 2024
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa keuangan (OJK) mencatat industri asuransi masih menghadapi tantangan di awal tahun ini. Pasalnya, pendapatan premi dari perusahaan-perusahaan asuransi komersial yang terdiri dari asuransi jiwa dan umum mencatatkan premi secara akumulatif terkontraksi 0,94% secara year on year (yoy), menjadi Rp 60,27 triliun triliun per Januari 2025.
“Terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh 5,16% (yoy) dengan nilai sebesar Rp 32,35 triliun, serta premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi 7,17% (yoy) dengan nilai sebesar Rp 27,91 triliun,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono secara virtual, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2025, Jumat (11/4/2025).
Meski Industri asuransi umum masih menghadapi tantangan karena tercatat masih tumbuh negatif, tapi angkanya terlihat sedikit membaik. Jika dibandingkan Januari 2025, premi dari perusahaan-perusahaan asuransi kerugian terkontraksi lebih dalam lagi, yakni 17,40% (yoy).
Baca Juga
OJK Dorong Asuransi dan Dapen Manfaatkan Momentum di Tengah Tekanan Pasar Modal
Terlepas dari itu, secara keseluruhan kondisi kesehatan perusahaan asuransi masih terjaga dengan baik. Hal ini tercermin dari rasio solvabilitasnya atau risk based capital (RBC) yang jauh berada diambang batas minimum yang telah ditentukan regulator yakni 120%.
“Secara umum permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid.
“Dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi menunjukkan (RBC) yang secara agregat masih baik, masing-masing 466,40% dan 317,88%,” kata Ogi.
Baca Juga
Bos OJK Tegaskan Dukung Langkah Pemerintah Mitigasi Dampak Risiko Tarif oleh AS

