Siap-siap! OJK Beri Sanksi Bagi Perusahaan Asuransi yang Tak Punya Aktuaris
Poin Penting
|
JAKARTA, investorrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola di industri asuransi, termasuk dengan mewajibkan seluruh perusahaan asuransi memiliki aktuaris.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, keberadaan aktuaris merupakan bagian krusial dalam menjamin kesinambungan bisnis asuransi, karena berkaitan langsung dengan pengelolaan risiko dan kewajiban jangka panjang.
“Sesuai ketentuan perundang-undangan, setiap perusahaan asuransi diwajibkan memiliki aktuaris perusahaan yang bertanggung jawab dalam memastikan ketepatan pengelolaan risiko dan kewajiban jangka panjang,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, baru-baru ini.
Ogi menyatakan, keberadaan aktuaris sangat penting, khususnya dalam proses underwriting, penetapan premi, dan perhitungan cadangan teknis, yang merupakan inti dari bisnis asuransi.
Di sisi bersamaan, OJK juga terus melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi aturan tersebut. Bila ditemukan pelanggaran, termasuk tidak memiliki aktuaris perusahaan, regulator tak segan akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk tidak memiliki aktuaris perusahaan, maka akan dikenakan supervisory action sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ogi.
Baca Juga
OJK Wanti-Wanti 6 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi yang Belum Miliki Aktuaris Hingga Maret 2025
Selain mendorong kepatuhan, OJK juga mengimbau industri untuk membangun manajemen talenta (talent management) yang baik agar keberlangsungan peran strategis aktuaris tetap terjaga. ”Termasuk mengantisipasi potensi perpindahan tenaga ahli secara tiba-tiba,” ucap dia.
Sebelumnya Ogi menyatakan, hingga Maret 2025, terdapat enam perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau belum mengajukan calon untuk penilaian kemampuan dan kepatutan.
Sekadar informasi, pemenuhan aktuaris perusahaan menjadi hal krusial bagi perusahaan asuransi saat ini. Pasalnya sudah menjadi keharusan yang dimiliki perusahaan asuransi, khususnya dalam implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang Kontrak Asuransi.
Baca Juga
Kewajiban pemenuhan aktuaris oleh perusahaan asuransi dan reasuransi juga telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 40/2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 mengenai Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Pada UU Nomor 40 Tahun 2014 Pasal 17 ayat (1), menyatakan bahwa perusahaan perasuransian wajib mempekerjakan tenaga ahli dalam jumlah yang cukup sesuai dengan jenis dan lini usaha yang diselenggarakannya, dalam rangka memastikan penerapan manajemen asuransi yang baik.
Dalam pasal yang sama, namun ayat (2) tercantum, perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah wajib mempekerjakan aktuaris dalam jumlah yang cukup sesuai dengan jenis dan lini usaha yang diselenggarakan, untuk secara independen dan sesuai dengan standar praktik yang berlaku mengelola dampak keuangan dari risiko yang dihadapi perusahaan.

