OJK: Masih Ada 11 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengungkapkan, hingga saat ini masih ada 11 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris.
“Sekarang itu sekitar ada 11 perusahaan asuransi yang belum memiliki,” ujarnya, dalam wawancara khusus dengan Investortrust, di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta, dikutip Kamis (22/8/2024).
Saat ini peran aktuaris bagi perusahaan asuransi sangatlah penting. Terutama mulai tahun depan industri asuransi diwajibkan menerapkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 117. Di mana salah satu syarat implementasinya adalah wajib memiliki satu aktuaris perusahaan yang memimpin fungsi aktuaria.
Baca Juga
Perluas Penetrasi Asuransi, Jasindo Syariah Jalin Kerja Sama dengan BPRS Hikmah Wakilah
“Aktuaris enforcement (pelaksanaannya) cukup keras di OJK. Karena ini amanat Undang-Undang Perasuransian yang mewajibkan setiap perusahaan asuransi harus memiliki aktuaris perusahaan atau appointed actuary,” kata Ogi.
Bagi perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris, lanjut Ogi, mereka meminta diberikan waktu untuk pemenuhan hal tersebut. Namun Ogi tidak menjelaskan secara detail terkait hal tersebut. Di lain sisi, ia terus mendong pemenuhan kewajiban aktuaris di setiap perusahaan asuransi.
Baca Juga
Axa Financial Tawarkan Beasiswa untuk Calon Aktuaris ITB
Aktuaris sendiri sebenarnya dikategorikan menjadi dua oleh Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), yaitu Associate Societies Actuary Indonesia (ASAI) dan Fellow Society of Actuaries of Indonesia (FSAI). Menurut Ogi, untuk implementasi jasa appointed actuary di suatu perusahaan asuransi cukup dengan gelar ASAI.
Bahkan pelaku industri tidak dilarang untuk mengambil tenaga aktuaris dari sebuah konsultan. Namun ketika hal itu dilakukan, maka sifatnya hanya sementara dan mendesak. “Yang jelas sih tidak selamanya (memakai jasa aktuaris dari konsultan),” ucap Ogi.

