OJK: Masih Ada 10 Perusahaan Asuransi yang Belum Punya Aktuaris dan 15 Dana Pensiun dalam Proses Pengajuan Pembubaran
JAKARTA, investortrust.id - Sebagai upaya dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan berbagai langkah-langkah untuk menjawab hal tersebut.
Hal tersebut seperti diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2024, yang diadakan secara virtual, Jumat (6/9/2024).
“Upaya pertama, memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris sampai dengan 25 Agustus 2024,” ujarnya.
Karena saat ini, lanjut Ogi, masih terdapat 10 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.
Baca Juga
Hingga Juli 2024, OJK Catat Premi Industri Asuransi Tumbuh 7,38% Menjadi Rp 193 Triliun
Kemudian upaya kedua, yaitu sepanjang Januari-Agustus 2024, bidang PPDP memberikan 173 sanksi administratif serta melakukan pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi.
“Serta terdapat 15 dana pensiun (yang mendapat sanksi), di mana dua diantaranya dalam proses pengajuan pembubaran kepada OJK,” kata Ogi.
Dikatakan dia, upaya ketiga yang dilakukan regulator ialah terus mendorong Jiwasraya untuk menyelesaikan penyelamatan pemegang polis secara komprehensif. OJK telah meminta manajemen Jiwasraya untuk menyusun rencana penyehatan keuangan (RPK) yang telah mendapat persetujuan pemegang saham dengan melibatkan kementerian lembaga terkait
“Di mana RPK yang dimaksud telah disesuaikan dengan pertimbangan pada aspek perlindungan pemegang polis,” ucap Ogi.
Baca Juga
Begini Upaya AAJI dan Pelaku Asuransi Jiwa untuk Tekan Klaim Kesehatan
Sementara dari sisi kebijakan di industri PPDP, sambung Ogi, OJK telah meluncurkan roadmap atau peta jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan 2024-2028 yang diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan dan daya saing industri penjaminan, serta menjadi panduan strategis bagi seluruh stakeholder industri penjaminan di Indonesia.
“Peserta memiliki hak atas manfaat pensiun pada saat memasuki usia pensiun. Pembayaran hak atas manfaat pensiun secara berkala kepada peserta program pensiun dapat dilakukan melalui dana pensiun atau melalui pembelian produk anuitas yang dipasarkan oleh perusahaan asuransi jiwa,” ujarnya.
Menurutnya, dalam hal pembayaran manfaat pensiun secara berkala yang dilakukan melalui pembelian produk anuitas, maka spesifikasi produk tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di sektor dana pensiun yaitu POJK 27 2023, termasuk diantaranya terkait pembayaran pensiun secara berkala paling kurang selama 10 tahun.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai produk anuitas dana pensiun juga diatur dalam POJK No 8 Tahun 2024 yang memberikan persyaratan tambahan bahwa produk anuitas tersebut tidak diperkenankan dilakukan penebusan polis atau surrender apabila pembayaran manfaat pensiun kurang dari 10 tahun,” kata Ogi.
Dalam POJK 8 2024 juga, sebut Ogi, diberikan waktu bagi perusahaan asuransi untuk menyesuaikan spesifikasi produk, anuitas dana pensiun sampai dengan Oktober 2024.

