OJK Sebut Masih Ada 10 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih ada 10 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris hingga Agustus 2024. Pemenuhan tenaga aktuaris oleh setiap perusahaan terus didorong regulator keuangan.
”Saat ini masih terdapat 10 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono, menjawab pertanyaan investortrust.id, dalam jawaban tertulis, Jumat (4/10/2024).
Menurutnya, dalam rangka menegakkan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah, antara lain memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan asuransi untuk segera memiliki tenaga aktuaris sampai Agustus 2024 lalu.
Baca Juga
OJK Harap Kewajiban Spin Off Bisa Dorong Penetrasi Asuransi Syariah
“OJK terus mendorong pemenuhan terhadap ketentuan ini karena aktuaris perusahaan merupakan unsur penting dalam mengelola risiko dan kewajiban di perusahaan asuransi,” kata Ogi.
Saat ini kepemilikan aktuaris dalam sebuah perusahaan asuransi menjadi sebuah keharusan. Pasalnya, dalam aturan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 117 yang resmi diimplementasikan mulai 1 Januari tahun depan mensyaratkan, untuk menjalankan laporan keuangan baru ini setiap perusahaan asuransi minimal harus memiliki seorang aktuaris.
PSAK 117 sendiri adalah standar akuntansi yang diterapkan khusus untuk industri asuransi yang mencakup pedoman dan aturan baru dalam penyusunan laporan keuangan. Tujuan utama dari penerapan standar baru ini untuk memastikan bahwa laporan keuangan yang disajikan perusahaan asuransi lebih informatif, konsisten, dan transparan.
Terkait hal ini, Ogi menyebut, saat ini OJK terus mendorong dan memonitor persiapan implementasi PSAK 117 di 1 Januari 2025. Parallel run telah dilakukan sebagian besar perusahaan asuransi untuk melihat dampak terhadap laba rugi, ekuitas, dan pajak.
Baca Juga
Tekan Klaim Kesehatan, OJK Imbau Perusahaan Asuransi Lakukan Hal Berikut
“Sekaligus untuk dapat mengidentifikasikan perubahan yang masih perlu dilakukan karena adanya hasil yang belum seperti yang diperkirakan,” ucapnya.
Dikatakan dia, dampak terhadap kondisi keuangan perusahaan asuransi bervariasi, tergantung pada portofolio produk dan profitabilitasnya. Bagi perusahaan yang selama ini sudah memasarkan produk-produk dengan profitabilitas yang memadai dan dengan risiko yang dikelola dengan baik akan memperoleh dampak positif.
“Sementara, perusahaan yang memasarkan produk dengan profitabilitas yang tidak memadai akan terdampak negatif pada laba dan ekuitas,” kata Ogi.

