PSAK 117 Berpotensi Bikin Ekuitas 40 Perusahaan Asuransi Umum Turun, AAUI Minta Relaksasi dari OJK
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan, sekitar 40 perusahaan asuransi umum berpotensi akan mengalami penurunan ekuitas usai menerapkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 117.
Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengungkapkan, hal tersebut merupakan sebagian hasil dari kajian yang dilakukan pihaknya dengan menimbang dampak dari aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai pemenuhan ekuitas minimum pada 2026 dan 2028.
Lebih lanjut, kajian tersebut turut menimbang dampak dari implementasi PSAK 117 terhadap kondisi ekuitas perusahaan asuransi dan reasuransi. Hingga saat ini kajian masih berjalan dan diharapkan selesai pada akhir 2024 sehingga bisa disampaikan ke OJK sebagai bahan pertimbangan.
“Dari hasil mapping kami, mungkin 40 perusahaan asuransi umum yang ekuitasnya turun (karena PSAK 117),” ujarnya, belum lama ini.
Baca Juga
AAUI Optimistis Premi Asuransi Umum Tumbuh 15% di Akhir 2024
Persoalan permodalan, lanjut Budi, memang menjadi tantangan bagi perusahaan asuransi dan reasuransi lokal. AAUI berharap agar permasalahan ini cepat menemukan jalan keluar, dan tidak hanya berakhir dengan pengembalian izin usaha kepada perusahaan asuransi lokal.
“Harapannya asosiasi sih jangan sampai ada yang terdilusi perusahaan-perusahaan ini akhirnya menyerahkan kembali izinnya,” katanya.
Menurutnya, meski permasalahan kecukupan ekuitas adalah tanggung jawab pemegang saham, namun para direksi juga memiliki peran penting untuk menjaga keberlanjutan dari perusahaan asuransi yang bersangkutan. Sehingga pemegang saham tidak segan untuk menyuntikkan modal kepada perusahaan.
Baca Juga
Premi Industri Asuransi Umum Tumbuh 18,4% Menjadi Rp 57,92 Triliun di Semester I-2024
Sebelumnya, Budi menyatakan ada rencana dari AAUI untuk meminta OJK merelaksasi waktu terkait pemenuhan modal minimum yang akan memasuki tenggat pertama di 2026. Hal tersebut akan disampaikan seiring dengan kajian yang saat ini masih berlangsung.
Selain permodalan, industri asuransi juga menghadapi tantangan lain yaitu penerapan PSAK 117 yang berlaku serentak pada 1 Januari 2025, dengan progres parallel run yang sudah berlangsung tahun ini. Intinya, perhitungan akuntansi terbaru ini mewajibkan perusahaan asuransi dan reasuransi melakukan pencadangan yang cukup untuk setiap portofolio bisnis yang dimiliki.
Dengan melakukan itu, berpotensi besar akan menggerus ekuitas sebuah perusahaan asuransi dan reasuransi. “Dua persoalan yang dihadapi asuransi umum itu memang PSAK 117 dan peningkatan ekuitas. Ini tantangan dan harus dihadapi lapang dada dengan segala konsekuensinya,” ucap Budi.

