AAUI Minta Relaksasi Waktu ke OJK untuk Pemenuhan Ekuitas Minimum
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan menilai pemenuhan ekuitas minimum bagi industri asuransi masih menjadi tantangan hingga 2026, dipicu ketidakpastian ekonomi yang saat ini terjadi.
“Pemenuhan ekuitas kalau saya lihat memang 2026 ini masih berat di tengah kondisi seperti ini. Tapi kami lagi mempersiapkan whitepaper-nya. Ujungnya adalah minta relaksasi ke regulator (Otoritas Jasa Keuangan/OJK), mungkin bulan ini kita akan sampaikan,” ujarnya, saat ditemui media usai Konferensi Pers Paparan Kinerja Asuransi Umum Semester I 2025, di Jakarta, Senin (1/9/2025).
Budi berharap, regulator dapat memberikan perpanjangan waktu bagi perusahaan asuransi yang terdampak. Sehingga mereka tetap bisa menjaga stabilitas usaha tanpa harus terbebani secara berlebihan.
“Kita minta relaksasi waktu, perpanjangan waktu, melihat kondisi ekonomi, dan juga tentunya terhadap perusahaan-perusahaan yang berdampak terhadap pemenuhan ekuitas,” katanya.
Baca Juga
AAUI Dorong Asuransi Mikro untuk UMKM, Bakal Teken MoU dengan Kemenkop UKM
Terlebih, lanjut Budi, saat ini hingga beberapa waktu ke depan menjadi periode yang cukup menantang, karena industri juga harus menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang kontrak asuransi, serta penggunaan PSAK 104 yang masih digunakan untuk basis perhitungan pajak.
“Yang pasti tahun ini adalah tahun yang berat. Kita masuk paralel PSAK 117 dan juga PSAK 104 masih digunakan walaupun tidak diaudit untuk basis perhitungan pajaknya,” ucapnya.
Sekadar informasi, aturan mengenai ekuitas minimum perusahaan asuransi di Indonesia telah diatur OJK. Hal ini bertujuan untuk memperkuat permodalan industri asuransi, meningkatkan ketahanan finansial, serta melindungi pemegang polis.
Baca Juga
AAUI Harap Asuransi Wajib TPL Mulai Implementasi Kuartal I-2026
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Aturan ini kemudian diperbarui melalui POJK Nomor 4/POJK.05/2021 dan POJK Nomor 23/POJK.05/2023.
Berdasarkan POJK No.23/POJK.05.2023, ketentuan ekuitas minimum ditetapkan secara bertahap hingga 2028. Di mana, perusahaan asuransi (konvensional dan syariah) wajib memenuhi ekuitas minimum Rp 250 miliar per 2026, kemudian ditingkatkan menjadi Rp 500 miliar di 2028.
Sementara untuk perusahaan reasuransi, hingga 2026 diwajibkan memenuhi ekuitas minimum Rp 500 miliar, dan di tahun 2028 harus memenuhi ekuitas minimum Rp 1 triliun.

