Teknologi dan SDM Jadi Tantangan, OJK Kasih Relaksasi Pelaporan PSAK 117 Asuransi hingga Juni 2026
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan audited berbasis Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 bagi industri asuransi hingga 30 Juni 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, sepanjang 2025 industri asuransi secara umum telah mulai menyesuaikan dan menerapkan PSAK 117 dalam penyusunan laporan keuangan.
“Namun demikian, masih terdapat beberapa perusahaan yang memerlukan waktu lebih panjang dalam proses implementasi, khususnya terkait penyesuaian sistem dan kesiapan internal perusahaan,” ujarnya, menjawab pertanyaan Investortrust, dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (18/5/2026).
Baca Juga
Didorong Sejumlah Hal Ini, Laba Asuransi Meningkat pada Maret 2026
Oleh karena itu, lanjut Ogi, OJK memberikan relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan audited berbasis PSAK 117 dari semula 30 April 2026 menjadi 30 Juni 2026.
“Guna memberikan ruang bagi industri untuk memastikan kualitas implementasi tetap terjaga,” katanya.
Ogi menjelaskan, tantangan utama yang saat ini masih dihadapi industri asuransi dalam implementasi PSAK 117 adalah kesiapan teknologi informasi dan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
Baca Juga
Asuransi Kredit Pindar Mulai Dimanfaatkan Lender, OJK Dorong Perluasan Cakupan Produk
“Implementasi PSAK 117 membutuhkan perubahan yang cukup signifikan pada sistem, proses bisnis, hingga metodologi pelaporan dan aktuaria, sehingga memerlukan investasi teknologi dan peningkatan kompetensi SDM secara berkelanjutan,” ucapnya.
Ke depan, OJK terus mendorong industri untuk memperkuat kesiapan tersebut agar implementasi PSAK 117 dapat berjalan optimal dan mendukung transparansi serta kualitas pelaporan keuangan industri asuransi.

