Ini 3 Fokus AAUI Dorong Industri Asuransi di Tengah Implementasi PSAK 117 dan Peningkatan Ekuitas Minimum
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) saat ini memiliki tiga fokus utama dalam mendorong industri asuransi umum agar mampu menghadapi sejumlah tantangan. Hal itu seperti penerapan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 117 dan peningkatan ekuitas minimum.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) saat ini memiliki tiga fokus utama dalam membantu industri general insurance untuk menerapkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK 117) secara optimal.
Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengungkapkan, menurut kajian yang tengah dilakukan pihaknya, diperkirakan ada sekitar 40 perusahaan asuransi yang akan mengalami penurunan ekuitas imbas dari implementasi PSAK terbaru ini.
“Kita ini lagi coba fokus membantu, pertama, kalau nanti di tahun 2028 atau 2026 saat berangkat (peningkatan ekuitas), ada teman-teman yang memang kinerjanya tidak memungkinkan lagi untuk meningkatkan ekuitas atau penambahan modal,” ujar Ketua Umum AAUI Budi Herawan, saat dihubungi investortrust.id, Rabu (16/10/2024).
Baca Juga
PSAK 117 Berpotensi Bikin Ekuitas 40 Perusahaan Asuransi Umum Turun, AAUI Minta Relaksasi dari OJK
Selanjutnya, selain implementasi PSAK 117 yang menjadi perhatian AAUI karena wajib diterapkan seluruh perusahaan asuransi pada 1 Januari 2025, peningkatan modal minimum yang mulai berlaku pada 2026 juga menjadi perhatian lainnya. Karena kedua hal ini memiliki jangka waktu yang bisa dikatakan berdekatan.
“Jadi ini mana dulu yang mau didahulukan? Kalau berbarengan, (implementasi PSAK 117 akan membuat) ekuitasnya (perusahaan asuransi) turun namun harus tambah modal (di 2026), kan berarti dua kali. Ini kita lagi coba kajian. Itu (poin) kedua,” kata Budi.
Fokus ketiga, lanjut dia, terkait Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi. Di mana, salah satu poinnya adalah membagi jenis perusahaan berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE).
Untuk KPPE 1, perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimal Rp 500 miliar pada 31 Desember 2028. Sementara, KPPE 2 wajib punya ekuitas minimum Rp 1 triliun di periode yang sama.
Bagi perusahaan masuk KPPE 1 hanya dapat memasarkan produk asuransi sederhana. Lalu, bagi perusahaan yang masuk KPPE 2 dapat menyelenggarakan seluruh kegiatan usaha, termasuk diperbolehkan memasarkan unit link.
Baca Juga
AAUI Buka-bukaan Faktor Pemicu Klaim Asuransi Kredit Naik 35,4% di Semester I 2024
Jika perusahaan asuransi tidak bisa memenuhi syarat ekuitas minimum, mereka bisa bergabung dalam skema Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA), yang memungkinkan perusahaan tersebut menjadi anak perusahaan dari induk di KPPE 2.
“Kita juga lagi merumuskan kira-kira teman-teman yang masuk tearing 2 (KPPE 1 atau di bawahnya) yang ada pembatasan itu bagaimana mereka biasa melakukan penjualan produk-produknya,” ucap Budi.
Intinya, dikatakan dia, pembatasan tersebut harus dikaji lagi. Misalnya untuk produk yang eksposurnya tinggi bisa dibatasi untuk KPPE 1, sementara untuk yang eksposur rendah seperti lini properti akan diusulkan agar KPPE 1 boleh memasarkan produknya.
“Kalau yang memang loss ratio-nya akhirnya nanti akan mempunyai dampak yang negatif terhadap implementasi PSAK 117, pastinya kita mengusulkan untuk sebaiknya tidak bisa dilakukan penjualan teman-teman yang di tier 2 (KPPE 1) karena ini akan memperkeruh kinerjanya,” ujar Budi.

