10 Asuransi Berpotensi Sulit Penuhi Ekuitas Minimum 2026, AAUI Masih Desak Relaksasi POJK 23/2023
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) kembali mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan relaksasi terhadap ketentuan ekuitas minimum dalam Peraturan OJK (POJK) 23/2023. Pasalnya, ada 10 perusahaan asuransi yang berpotensi kesulitan untuk memenuhi ekuitas minimum Rp 250 miliar di 2026, karena sejumlah tantangan.
Ketua AAUI Budi Herawan mengungkapkan, industri asuransi umum masih menunggu respon resmi dari OJK atas surat permohonan relaksasi yang dilampirkan dengan kajian akademis. Hingga kini, belum ada jawaban konkret.
“Kita masih belum mendapat jawaban konkret, dan tentunya saya berharap apa yang kita sampaikan ini bisa paling tidak memaparkan kondisi industri asuransi secara menyeluruh dalam menghadapi tantangan POJK Nomor 23,” ujarnya, menjawab pertanyaan Investortrust, dalam Konferensi Pers Kinerja Asuransi Umum Kuartal III 2025, belum lama ini.
Baca Juga
Budi tak memungkiri langkah OJK dalam memberi keputusan terkait relaksasi harus diambil secara kolegial. Ditambah, regulator juga tengah menunggu kajian menyeluruh, termasuk dampak implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 terhadap industri.
Berdasarkan pemetaan AAUI, lanjut dia, sekitar 5 sampai 10 perusahaan yang diperkirakan tidak mampu memenuhi ekuitas minimum pada 2026. Asosiasi sama sekali tak menolak POJK 23/2023, melainkan meminta perpanjangan waktu penerapan.
“Kami tidak menolak POJK 23, tapi kami hanya minta relaksasi perpanjangan waktu. Dan kalaupun ini dikabulkan tentunya juga tidak harus semua (perusahaan) diberikan relaksasi, jadi diberikan secara kasuistis,” kata Budi.
Ia menyatakan, AAUI belum sempat mendesak OJK kembali karena regulator juga tengah menunggu kajian dari asosiasi lain. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) disebut berada pada tahap finalisasi kajian, sementara Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) baru memulai proses penyusunan rekomendasi.
“Tiga asosiasi ini yang nantinya akan bersama-sama memperjuangkan kepada anggotanya bagaimana menghadapi POJK 23 di tahun 2026 dan 2028, karena banyak sekali (kesulitan), tidak hanya masalah ekuitas,” ucap Budi.
Baca Juga
Tumbuh 6,3%, AAUI Catat Premi Asuransi Umum Rp 84,77 Triliun di Kuartal III 2025
Sebelumnya, OJK sempat merespon permintaan AAUI dan menyatakan masih belum ada kebijakan relaksasi terkait penundaan pemenuhan ketentuan ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi di 2026.
“Sampai saat ini belum terdapat kajian kebijakan relaksasi terkait penundaan pemenuhan ketentuan ekuitas minimum yang berlaku mulai tahun 2026,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, secara tertulis, menjawab pertanyaan Investortrust, Kamis (30/10/2025).
Menurutnya, OJK senantiasa mendukung penguatan permodalan industri asuransi untuk memastikan ketahanan dan stabilitas keuangan perusahaan, serta pemegang polis.
“OJK tetap berkomitmen agar kebijakan permodalan dilaksanakan secara konsisten guna mewujudkan industri asuransi yang sehat dan berdaya saing,” kata Ogi. .
Sekadar informasi, aturan mengenai ekuitas minimum perusahaan asuransi tertuang dalam POJK No.23/POJK.05.2023, di mana perusahaan asuransi (konvensional dan syariah) wajib memenuhi ekuitas minimum Rp 250 miliar pada 2026, kemudian ditingkatkan menjadi Rp 500 miliar di 2028.
Sementara untuk perusahaan reasuransi, hingga 2026 diwajibkan memenuhi ekuitas minimum Rp 500 miliar, dan di tahun 2028 harus memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 1 triliun.

