OJK Harap Kewajiban Spin Off Bisa Dorong Penetrasi Asuransi Syariah
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap dengan adanya peraturan yang mewajibkan unit usaha syariah (UUS) perusahaan asuransi untuk melakukan pemisahan bisnis atau spin off akan mampu mendorong perkembangan industri syariah itu sendiri.
“Hal ini diharapkan akan meningkatkan penetrasi asuransi syariah, mengingat potensi pasar yang sangat besar di Indonesia,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono, dalam jawaban tertulis, Jumat (4/10/2024).
Namun, ia mewanti-wanti upaya atau kewajiban spin off juga harus diimbangi dengan pengembangan produk dan akad yang menjadi dasar pembuatan produk asuransi syariah.
“Di sisi lain, pengembangan pasar investasi syariah juga harus didorong untuk mendukung pertumbuhan asuransi syariah yang baru spin off guna mengoptimalkan fungsinya sebagai investor institusional,” katanya.
Baca Juga
OJK: 29 UUS Asuransi dan Reasuransi Bakal Spin Off dan 12 UUS Merger
Ogi mengatakan, hingga Agustus 2024, industri asuransi syariah mencatatkan kinerja yang solid. Hal ini tercermin dari pendapatan kontribusi atau premi yang tumbuh 2,90% secara year on year (yoy) menjadi Rp 17,63 triliun.
Sementara, secara total aset perasuransian syariah, pada periode yang sama telah mencapai Rp 45,47 triliun atau baru sekitar 5,01% dari total seluruh aset industri perasuransian komersial.
Menurut Ogi, hingga saat ini terdapat 29 UUS asuransi yang akan melakukan spin off dan 12 UUS akan mengalihkan portofolio unit syariahnya. ”OJK terus memantau pelaksanaan rencana ini untuk memastikan perlindungan terhadap kepentingan pemegang polis dan untuk mendukung tumbuhnya industri asuransi syariah ke depan,” ucapnya.
Baca Juga
OJK: 29 UUS Asuransi dan Reasuransi Bakal Spin Off dan 12 UUS Merger
Sekadar informasi, aturan kewajiban tentang spin off tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi. Salah satu syarat bagi mereka untuk melakukan spin off adalah memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar.
Aturan tersebut juga memberi batas waktu bagi perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki UUS untuk melakukan spin off paling lambat 31 Desember 2026. Jika UUS asuransi dan reasuransi tersebut belum melakukan pemisahan sampai batas waktu, OJK berwenang untuk mencabut izin pembentukan UUS.

