Tekan Klaim Kesehatan, OJK Imbau Perusahaan Asuransi Lakukan Hal Berikut
JAKARTA, investortrust.id - Seiring dengan kondisi inflasi medis yang terus meningkat, menyebabkan klaim industri perasuransian mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Untuk menekan tingginya klaim, salah satunya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau perusahaan untuk melakukan efisiensi di berbagai lini.
“(Tingginya klaim) menjadi concern utama untuk melakukan efisiensi di berbagai lini, mulai dari operasional sampai kepada pemberian layanan medis di rekanan klinik dan rumah sakit (RS),” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono, menjawab pertanyaan investortrust.id, dalam jawaban tertulis, Jumat (4/10/2024).
Selain itu, lanjut dia, OJK juga terus mendorong pelaku usaha asuransi kesehatan untuk membangun kapabilitas digital, dan membangun kapabilitas untuk menganalisa data layanan kesehatan yang diberikan kepada pemegang polis.
“Serta, membangun medical advisory board (MAB) yang akan memberikan masukan kepada perusahaan dalam mendorong efisiensi layanan kesehatan,” kata Ogi.
Baca Juga
OJK Harap Kewajiban Spin Off Bisa Dorong Penetrasi Asuransi Syariah
Menurutnya, kapabilitas digital tersebut dimaksudkan agar perusahaan asuransi dapat terkoneksi secara real time dengan sistem informasi manajemen di RS dan klinik rekanan.
Sehingga memiliki data yang memadai untuk melakukan analisa efektivitas dan efisiensi layanan medis dan obat yang diberikan oleh RS rekanan kepada pemegang polis atau tertanggung, dan mengkomunikasikan analisa ini ke RS rekanan secara berkala (utilization review).
Baca Juga
Sebanyak 8 Perusahaan Asuransi Masih Berstatus Pengawasan Khusus OJK
”Analisa ini harus ditopang oleh tim yang memiliki keahlian medis dan database untuk dapat menganalisa dan mengkomunikasikan temuan ke RS rekanan secara berkala melalui mekanisme utilization review,” ucap Ogi.
“Keberadaan MAB diharapkan dapat memberi masukan berharga bagi perusahaan untuk layanan medis dan obat yang berkualitas dengan biaya yang efisien,” lanjutnya.
Di sisi bersamaan, dikatakan Ogi, saat ini OJK bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk melakukan efisiensi biaya layanan kesehatan dan obat melalui berbagai inisiatif strategis. Dari sisi pelaku usaha, kapabilitas untuk melakukan utilization review secara berkala dengan RS rekanan merupakan keharusan untuk mendorong tumbuhnya efisiensi.
“Kami terus mengkomunikasikan cara-cara efektif untuk dapat melakukan standarisasi tarif yang menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Hingga Agustus 2024, OJK mencatat premi asuransi kesehatan di sektor asuransi jiwa mencapai Rp 19,36 triliun atau tumbuh 38,35% secara year on year (yoy). Sementara sektor asuransi umum juga mencatatkan premi kesehatan mencapai Rp 6,61 triliun atau tumbuh 27% (yoy).
“Walaupun pertumbuhan premi dapat terbilang cukup baik, klaim di kedua sektor ini masih terbilang tinggi,” kata Ogi.
Namun, ia tidak merinci berapa nominal klaim kesehatan baik dari industri asuransi jiwa maupun umum. Tetapi jika melirik data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), industri asuransi jiwa mencatatkan kenaikan klaim kesehatan 26,0% (yoy) menjadi Rp 11,83 triliun pada semester I 2024.
Setali tiga uang, di periode yang sama, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat pertumbuhan klaim kesehatan di industri asuransi umum sebesar 11,80% (yoy) menjadi Rp 3,41 triliun.

