Hingga Juli 2024, OJK Catat Premi Industri Asuransi Tumbuh 7,38% Menjadi Rp 193 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pendapatan premi industri asuransi komersil yang terdiri dari asuransi jiwa dan umum mampu tumbuh 7,38%, dari Rp 179,79 triliun pada Juli 2023 menjadi Rp 193,06 triliun di periode yang sama tahun ini.
Hal tersebut seperti diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2024, yang diadakan secara virtual, Jumat (6/9/2024).
“Terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh 2,14% year on year (yoy), serta premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh 14,28%,” ujarnya.
Baca Juga
Hati-Hati! Tindak Kejahatan Pencucian Uang Sasar Produk Asuransi
Secara rinci, premi asuransi jiwa yang tumbuh 2,14% tersebut, dari Rp 102,12 triliun pada Juli 2023 menjadi Rp 104,30 triliun di periode yang sama tahun ini. Sementara untuk pertumbuhan premi asuransi umum tumbuh 14,28% menjadi Rp 88,77 triliun pada Juli 2024, dari Rp 77,67 triliun di periode yang sama tahun lalu.
Baca Juga
Begini Upaya AAJI dan Pelaku Asuransi Jiwa untuk Tekan Klaim Kesehatan
Kinerja tersebut, lanjut Ogi, didukung oleh sektor permodalan yang solid, di mana secara agregat industri asuransi umum dan jiwa melaporkan level risk based capital (RBC) masing-masing berada di angka 441,17% dan 317,28%. “Atau masih di atas threshold sebesar 120%” kata Ogi.
Dikatakan dia, dengan pertumbuhan tersebut turut mengerek kenaikan total aset industri asuransi umum dan jiwa secara keseluruhan sebesar 2,08%, dari Rp 893,44 triliun pada Juli 2023 menjadi Rp 911,99 triliun di periode yang sama tahun ini.

