Piutang Pembiayaan Multifinance Tumbuh 2% Jadi Rp 514,6 Triliun per April 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, piutang pembiayaan dari industri multifinance (perusahaan pembiayaan) tumbuh positif hingga April 2026.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Mei 2026, secara daring, Jumat (5/6/2026).
“Piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh sebesar 2,08% secara year on year (yoy) pada April 2026 menjadi Rp 514,65 triliun,” ujarnya.
Baca Juga
Industri Penjaminan Masih Bertumpu pada Kredit dan Pembiayaan, OJK Dorong Diversifikasi Produk
Menurut Agusman, pertumbuhan tersebut utamanya didukung oleh meningkatnya pembiayaan modal kerja sebesar 10,64% yoy pada April 2026.
Sejalan dengan itu, risiko perusahaan pembiayaan juga masih tetap terjaga, tercermin dari rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) yang berada di bawah batas maksimum yang telah ditentukan sebesar 5%.
Baca Juga
OJK Catat Pembiayaan Produktif Pindar Tembus Rp 34,66 Triliun per Maret 2026
“Rasio NPF gross tercatat sebesar 2,89% dan NPF net 0,78%,” kata Agusman.
Sementara itu, lanjut dia, gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat 2,14 kali pada April 2026 atau berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.

