Formula Baru UMP Disorot, Menaker: Ini Rumusan Terbaik
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa formula baru perhitungan upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) tentang Pengupahan merupakan rumusan terbaik yang bisa dihasilkan pemerintah saat ini.
Yassierli menekankan bahwa kebijakan pengupahan ini tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari rangkaian kebijakan ketenagakerjaan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menunjukkan keberpihakan nyata kepada pekerja.
“Ini perlu dicatat dan digarisbawahi, bagaimana satu tahun lebih perjalanan pemerintahan Pak Presiden Prabowo menunjukkan keberpihakan kepada buruh,” ujar Yassierli di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Baca Juga
KSPI Tunda Aksi Demo di Istana, Fokus ke Kantor Gubernur untuk Perjuangkan UMP 2026
Selain kebijakan upah, pemerintah menginisiasi berbagai program perlindungan pekerja, seperti pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online, kehadiran langsung Presiden pada peringatan May Day, hingga subsidi perumahan bagi lebih dari 200.000 pekerja bekerja sama dengan Kementerian Perumahan.
Di sektor jaminan sosial, Yassierli menyebut pemerintah tengah memperkuat regulasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), di mana pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap menerima penghasilan sebesar 60% selama enam bulan. Pemerintah juga telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada sekitar 15 juta pekerja.
Terkait formula baru UMP, Yassierli menjelaskan bahwa penyusunan PP Pengupahan telah melalui tahapan formal penyusunan regulasi, dialog sosial, serta kajian yang panjang. Seluruh proses dan hasil kajian tersebut telah disampaikan kepada Presiden sebelum akhirnya ditetapkan.
Ia menegaskan Presiden Prabowo secara langsung mendengar aspirasi dari serikat pekerja dan buruh. Salah satu hasilnya adalah penetapan parameter alfa dalam rentang 0,5-0,9 sebagai bagian dari formula pengupahan yang baru. “Dokumen resmi dan lengkap terkait PP Pengupahan sudah kami sebarluaskan. Silakan dipelajari, karena kami yakin ini adalah rumusan terbaik yang bisa kita hasilkan saat ini,” katanya.
Baca Juga
Menaker Tegaskan WFA Bukan Cuti, Buruh Tetap Berhak Terima Upah Penuh
Yassierli berharap formula baru UMP ini dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan, baik serikat pekerja maupun pelaku usaha. Menurutnya, keseimbangan antara perlindungan buruh dan keberlanjutan usaha menjadi kunci dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan.
Menaker juga menegaskan komitmen pemerintah untuk terus melanjutkan agenda tersebut secara bertahap dan berkelanjutan. "Dan kami yakin juga teman-teman serikat pekerja, serikat buruh, teman-teman pengusaha bisa menerima ini," tutupnya.

