Menaker Tegaskan WFA Bukan Cuti, Buruh Tetap Berhak Terima Upah Penuh
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pelaksanaan kerja work from anywhere (WFA) pada 29-31 Desember 2025 tidak dihitung sebagai cuti tahunan. Pekerja dan buruh tetap menjalankan tugas kedinasan secara normal dan berhak menerima upah penuh sesuai perjanjian kerja.
“Pelaksanaan working from anywhere ini tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Pekerja dan buruh tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya, dan upah tetap diberikan seperti bekerja di tempat biasa atau sesuai yang diperjanjikan,” tegas Yassierli di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Menaker juga menekankan bahwa ketentuan jam kerja serta mekanisme pengawasan tetap berlaku selama WFA. Pemerintah mengimbau perusahaan dapat mengatur pola kerja dan pengawasan secara proporsional agar produktivitas tetap terjaga meski pekerjaan dilakukan secara fleksibel.
Pelaksanaan WFA ditetapkan berlangsung selama tiga hari, yakni Senin hingga Rabu, 29-31 Desember 2025. Namun demikian, kebijakan ini tetap harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing perusahaan atau industri.
Yassierli menjelaskan bahwa WFA dapat dikecualikan untuk sektor-sektor tertentu yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan kelangsungan produksi. Sektor tersebut antara lain layanan kesehatan, manufaktur, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya.
Baca Juga
Pemerintah Segera Terbitkan Surat Edaran WFA Akhir Tahun untuk ASN dan Karyawan Swasta
“Sektor yang terkait dengan kelangsungan produksi pabrik serta sektor pelayanan masyarakat tentu dapat dikecualikan,” ujarnya.
Menaker menyebut, saat ini pihaknya tengah menyiapkan surat edaran sebagai pedoman pelaksanaan WFA. Surat edaran tersebut akan mengatur ketentuan teknis agar kebijakan berjalan efektif tanpa mengganggu operasional perusahaan.
Yassierli berharap pengaturan kerja fleksibel ini dapat berjalan seimbang, mendukung mobilitas masyarakat di akhir tahun, sekaligus tetap menjaga produktivitas dan perlindungan hak-hak pekerja.

