PP Pengupahan Diteken Prabowo, Kenaikan UMP 2026 Gunakan Formula Baru
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan, Selasa (16/12/2025). Aturan baru ini akan menjadi dasar penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026.
"Alhamdullah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," tulis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam keterangannya.
Baca Juga
Menaker Sebut Aturan UMP 2026 Tinggal Diteken Prabowo, Kapan Diumumkan?
Kemenaker menyebut proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang. Kajian dan pembahasan itu telah dilaporkan kepada Prabowo.
PP Pengupahan ini mengatur formula baru kenaikan UMP 2026. Formula tersebut diputuskan Prabowo setelah memperhatikan masukan dari berbagai pihak, terutama kaum buruh.
"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari serikat pekerja/serikat buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9," tulis Kemenaker.
Kemenaker menyebut kebijakan Prabowo ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023. Selanjutnya, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.
PP Pengupahan tersebut juga mengatur kewajiban gubernur menetapkan UMP dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Gubernur juga wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025," katanya.
Baca Juga
Formula Penetapan UMP 2026 Telah Rampung, Menko Airlangga Sebut Tinggal Sosialisasi
Kemenaker berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak.

