Buruh Tolak Formula UMP 2025, Menaker: Masih Rumusan, Apa yang Mau Ditolak?
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan, pemerintah dan pihak terkait masih merumuskan formula upah minimum provinsi (UMP) 2025. Untuk itu, Yassierli heran dengan sikap buruh yang menolak formula UMP 2025
"Kan masih dalam rumusan. Apa yang mau ditolak? Kan belum selesai rumusannya," kata Yassierli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Baca Juga
Dikatakan, rumusan UMP yang dibahas Kemenaker bersama serikat pekerja dan pengusaha masih menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
"Pasti dong (menunggu persetujuan Prabowo). Saya harus minta arahan dulu," katanya.
Presiden Prabowo Subianto diketahui menggelar rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11/2024). Ratas ini salah satunya membahas upah minimum provinsi atau UMP 2025.
"Ada yang mau dilaporkan terkait ketenagakerjaan, sekalian update-update arahan dari beliau," kata Menaker Yassierli dikutip dari Antara.
Saat ditanya apakah pertemuan tersebut sekaligus membahas tentang finalisasi pembahasan UMP 2025, Yassierli membenarkan hal itu.
"Mungkin, salah satunya. Nanti kita lihat saja arahan beliau," katanya.
Yassierli mengatakan, pembahasan UMP kali ini berada di tengah situasi yang spesial, karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023, MK menyatakan, pemerintah harus menyesuaikan regulasi terkait perhitungan upah minimum.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam siaran persnya menyerukan kepada Presiden Prabowo untuk menetapkan kebijakan kenaikan upah minimum 2025 sesuai keputusan MK Nomor: 168/PUU-XXI/2023. Keputusan MK tersebut membatalkan sejumlah norma dalam UU Cipta Kerja terkait pengupahan dan mengamanatkan penetapan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α), tanpa diskriminasi sektor industri.
Baca Juga
Buruh menolak rancangan permenaker yang mengusulkan kategori upah minimum berbeda untuk sektor padat karya dan padat modal. Mereka juga menolak mekanisme negosiasi bipartit di tingkat perusahaan untuk menentukan upah minimum, yang dianggap bertentangan dengan keputusan MK. Buruh meminta Prabowo memprioritaskan kesejahteraan pekerja dalam kebijakan pengupahan sambil menjaga stabilitas ekonomi nasional.

