Apindo Minta Pemerintah Pakai Formula untuk Putuskan UMP 2026, Ini Alasannya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung agar besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dapat menggunakan formula pengupahan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Penggunaan formula ini pun sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam kerangka tersebut, Apindo menekankan nilai alpha (α) harus dijaga agar tetap proporsional dan berbasis kondisi ekonomi, produktivitas daerah, serta tingkat Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Dalam kerangka kebijakan penciptaan lapangan kerja, Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menegaskan bahwa kebijakan pengupahan memiliki pengaruh langsung terhadap keberlanjutan investasi dan perluasan kesempatan kerja.
"Oleh karenanya, formula UMP 2026 dan nilai alpha yang akan ditetapkan pemerintah harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan industri," ucap Shinta saat ditemui pada acara Media Briefing di Kantor Apindo, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).
Lebih lanjut, Shinta mengatakan, penetapan upah minimum sektoral harus dilakukan secara ketat dan hanya pada sektor yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Implementasi kebijakan ini harus berhati-hati agar tidak membebani sektor yang tidak siap dan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan daya tahan usaha.
Kemudian, ia juga membahas terkait seluruh elemen perhitungan dalam kebijakan pengupahan, termasuk penghitungan KHL, harus merujuk pada data objektif dan valid, seperti data Susenas BPS, untuk memastikan transparansi dan akurasi kebijakan.
"Kenaikan upah yang moderat, berbasis formula objektif dan selaras produktivitas menjadi kunci agar industri tetap bertahan, pekerja terlindungi, dan perekonomian terus tumbuh,” tambah Shinta.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Darwoto menegaskan, dunia usaha menegaskan pentingnya penerapan nilai α (alpha) secara bijaksana agar kebijakan upah minimum dapat selaras dengan kondisi ekonomi daerah, tingkat produktivitas, serta kapasitas usaha di masing-masing sektor.
Ia menjelaskan, besaran alpha harus ditetapkan secara proporsional, karena pertumbuhan ekonomi tidak hanya bergantung pada faktor tenaga kerja, tetapi juga pada faktor produksi lainnya seperti investasi/modal, teknologi, dan total factor productivity (TFP) yang mencerminkan efisiensi, inovasi, serta peningkatan kapasitas produksi.
“Dengan mengintegrasikan indikator ekonomi ke dalam formula pengupahan, kebijakan yang dihasilkan akan lebih obyektif, terukur, dan berkelanjutan dalam jangka panjang,” ujar Darwoto

