KSPI Tunda Aksi Demo di Istana, Fokus ke Kantor Gubernur untuk Perjuangkan UMP 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memutuskan untuk menunda aksi demonstrasi di Istana Negara pada Jumat (19/12/2025) mendatang. Penundaan ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang Pengupahan untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan bahwa penundaan ini tidak berarti akhir dari perjuangan buruh. Alih-alih, aksi akan difokuskan ke kantor-kantor gubernur di daerah masing-masing untuk mendesak penetapan UMP 2026 yang lebih baik.
"Kemungkinan besar saya minta aksi hari Jumat ditunda menjadi aksi daerah, yakni ke kantor-kantor gubernur," ujar Said dalam acara Konferensi Pers KSPI dan Partai Buruh yang digelar secara virtual via Zoom, Rabu (17/12/2025).
Said menjelaskan, tuntutan KSPI akan difokuskan pada gubernur sebagai pemegang kendali penetapan UMP 2026 di masing-masing daerah. KSPI mendesak gubernur untuk menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 berdasarkan rentang alfa tertinggi, yaitu 0,9.
"Kita setuju (rentang alfa) 0,5–0,9, tetapi yang kita perjuangkan adalah 0,9," kata Said.
Baca Juga
Tolak Kenaikan Upah Minimum Versi Pemerintah, KSPI Nilai Menaker Tak Lakukan Riset
Menurut Said, perluasan alfa hingga batas atas 0,9 adalah keputusan Presiden Prabowo Subianto. Dengan demikian, gubernur diminta agar tidak menetapkan alfa kurang dari batas atas tersebut sebelum berunding dengan Dewan Pengupahan daerah masing-masing.
"Dengan catatan Gubernur tidak boleh mengubah rekomendasi Dewan Pengupahan serta bupati dan wali kota," ungkap Said.
Lebih lanjut, KSPI juga menilai bahwa tenggat penetapan UMP 2026 oleh gubernur pada 24 Desember juga dipandang menjadi batas akhir unjuk rasa bagi serikat buruh. Sehingga, aksi secara berjilid dapat terus berlangsung hingga bulan berikutnya atau Januari 2026.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang baru disahkan Presiden Prabowo Subianto. Peraturan ini menjadi landasan perhitungan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, komponen alfa dalam formula UMP 2026 mengalami perluasan dari aturan sebelumnya. Alfa sendiri didefinisikan sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan sebagai instrumen bagi daerah untuk menyesuaikan disparitas upah saat ini. Dengan penetapan rentang alfa 0,5 hingga 0,9, pemerintah memberikan fleksibilitas kepada daerah untuk menentukan kenaikan upah minimum sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing.
"Alfa inilah yang diputuskan oleh Pak Presiden, nilainya 0,5 sampai 0,9," ujar Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Baca Juga
UMP 2026: Menaker Yassierli Ungkap Alasan Penggunaan Rentang Alfa 0,5-0,9
Dengan demikian, kenaikan upah minimum di setiap daerah akan berbeda-beda tergantung pada kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah tersebut. Yassierli berharap bahwa Dewan Pengupahan Daerah dapat lebih bijak dalam menentukan dan memberikan rekomendasi sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
"Jadi kalau tadi ada bertanya, jadi berapa kenaikannya Pak Menteri? Ya tergantung dari masing-masing daerah. Ada yang memilihnya mungkin 0,6, 0,7, 0,8 dan kita berharap, bisa juga ya 5,5 gitu ya," ungkap Yassierli.

