Pemerintah Siapkan Bea Keluar Batu Bara dan Emas pada 2026, Begini Dampaknya
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR menyimpulkan perlunya pengenaan bea keluar (BK) untuk ekspor batu bara dan emas. Kebijakan ini dinilai penting untuk memperkuat hilirisasi mineral dan menambah nilai tambah ekonomi domestik.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan bahwa aturan terkait bea keluar batu bara masih berada pada tahap pembahasan lintas kementerian, berbeda dengan kebijakan bea keluar emas yang prosesnya sudah lebih maju. “Kita melihat Indonesia produsen batu bara terbesar ketiga dan ekspornya masih nilai tambah rendah,” kata Febrio dalam rapat dengar pendapat Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Ia menjelaskan harga batu bara acuan hingga saat ini terus mengalami tren pelemahan. Pada kuartal IV 2025, harga diperkirakan turun ke US$ 77,8 per ton sehingga rata-rata harga batu bara sepanjang 2025 hanya sekitar US$ 98 per ton.
Pemerintah dan DPR mendorong hilirisasi sumber daya alam secara agresif, termasuk batu bara, selain memenuhi amanat dekarbonisasi. Febrio menekankan bahwa tarif bea keluar harus konsisten mendukung tujuan tersebut agar aktivitas ekonomi berbasis hilirisasi dapat tumbuh di dalam negeri.
Baca Juga
MIND ID Perkuat Tata Kelola Mineral dan Batu Bara di Tengah Revisi RKAB Jadi 1 Tahun
“Maka, tarif bea keluar ini, menjadi konsisten untuk mendukung hilirisasi dan juga aktivits perekonomian yang lebih banyak di Indonesia terkait dengan sumber daya alam batubara ini,” ujar dia.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, usulan tarif serta besaran bea keluar batu bara disiapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Tentang bea keluar batu bara ini masih dalam proses di pemerintah,” kata dia.
Pemerintah kini menghitung formula tarif ideal yang tidak membebani industri di tengah pelemahan harga komoditas, sekaligus tetap memperkuat penerimaan negara.
Bea Keluar Emas Masuki Tahap Akhir
Selain batu bara, pemerintah juga menyiapkan aturan bea keluar emas melalui peraturan menteri keuangan yang saat ini memasuki tahap final sebelum diundangkan. Febrio menjelaskan bahwa Indonesia memiliki cadangan bijih emas mencapai 3.491 ton pada 2023, menjadikannya salah satu pemilik cadangan terbesar di dunia. Dengan basis cadangan tersebut, pemerintah ingin memastikan nilai tambah emas dapat dinikmati masyarakat.
“Dalam konteks supply chain, kita ingin konteksnya tetap adalah hilirisasi,” ujar Febrio.
Hilirisasi emas dilakukan melalui pembangunan smelter agar produk yang diekspor tidak lagi berbentuk bahan mentah. Selain itu, pemerintah berupaya memperkuat ekosistem bullion bank yang mulai berkembang agar likuiditas emas di dalam negeri meningkat.
Baca Juga
“Kita juga melihat ekosistem bullion bank yang sudah mulai terbangun dan masyarakat sudah mendapatkan manfaatnya, tetapi kita perlu menciptakan lebih banyak likuiditas emas di dalam negeri,” jelas dia.
Bea keluar emas akan diberlakukan pada berbagai jenis produk, termasuk dore, granules, cast bars, hingga minted bars. Tarif yang dikenakan lebih rendah apabila produk berada pada tahap proses manufaktur yang lebih tinggi.
“Ketika dia sudah dibentuk ingot dan dalam bentuk cast bars itu tarifnya lebih rendah, apalagi kalau sudah dibuat dalam bentuk minted bars. Ini tentunya akan membutuhkan tambahan proses untuk penciptaanya sehingga tarifnya juga lebih rendah,” ujar dia.
Selain peraturan menteri keuangan, Kementerian Perdagangan juga menyiapkan aturan tersendiri untuk menetapkan harga patokan ekspor emas sebagai acuan pungutan.
Dalam paparan yang disajikan, besaran tarif bea keluar emas terbagi dalam empat jenis. Tarif yang diusulkan dalam rapat lintas kementerian dan lembaga (K/L) tersebut membagi penentuan tarif menjadi dua. Tarif dikenakan terhadap harga di bawah harga mineral acuan (HMA) emas di atas US$ 2.800 dan HMA emas di atas US$ 3.200.
- Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya dengan harga dengan US$ 2.800 ≤ (HMA) Emas dikenakan tarif 12,5%. Sementara HMA emas ≥ US$ 3.200 dikenakan tarif 15%.
- Emas atau paduan emas tidak ditempat berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore, dikenakan tarif 12,5% dan 15%.
- Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore dikenakan tarif 10% dan 12,5%.
- Minted bars dikenakan tarif 7,5% dan 10%.

