Pemerintah Siapkan Bea Keluar Ekspor Emas 2026, Ini Dampaknya bagi Emiten Tambang
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan bea keluar ekspor emas yang akan mulai berlaku pada 2026, dengan tarif berkisar 12,5% hingga 15% bergantung pada Harga Mineral Acuan (HMA) emas. Aturan ini akan dikenakan pada ekspor dore berbentuk bongkah, ingot, atau batang tuangan.
Tarif 15% berlaku untuk harga emas di atas US$ 3.200 per troy ounce, sementara kisaran US$ 2.800–3.200 dikenakan tarif 12,5%. Kebijakan lintas kementerian ini dirancang untuk menambah penerimaan negara sekaligus memperkuat hilirisasi emas, sejalan dengan posisi Indonesia sebagai pemilik cadangan emas terbesar keempat dunia. Dengan peningkatan nilai tambah di dalam negeri, pemerintah menargetkan rantai pasok emas nasional semakin terintegrasi.
Baca Juga
Diversifikasi ke Tambang Emas, Saham Bumi Resources (BUMI) Direvisi Naik ke Rp 300
Head of Research Kiwoom Sekuritas Indonesia, Liza Camelia Suryanata, menilai kebijakan bea keluar ini akan memberikan dampak berbeda pada masing-masing emiten, bergantung pada porsi ekspor dore, struktur biaya, dan kesiapan hilirisasi melalui refinery domestik.
ANTM: Dampak Rendah
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dinilai hanya terkena dampak minimal. ANTM lebih fokus menjual emas di pasar domestik sehingga porsi ekspor dore kecil. “Karena porsi ekspor dore kecil, bea keluar tidak menekan profit secara signifikan,” kata Liza dalam risetnya, Selasa (18/11/2025).
Ia menambahkan, tantangan ANTM lebih pada potensi kenaikan biaya saat harga global tinggi, namun operasional diperkirakan tetap stabil.
Baca Juga
Pemerintah Siapkan Bea Keluar Batu Bara dan Emas pada 2026, Begini Dampaknya
MDKA: Tertekan Paling Besar
Dampak paling signifikan diperkirakan menimpa PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA). Perusahaan memproduksi dore gold dalam jumlah besar dari Tujuh Bukit dan Wetar, sehingga tarif 12,5%–15% akan menjadi tekanan langsung pada margin jika ekspor tetap dominan.
“MDKA perlu mempercepat penggunaan refinery domestik guna mengurangi beban bea keluar dan menjaga profitabilitas,” ujarnya.
ARCI: Dampak Sedang
PT Archi Indonesia Tbk (ARCI), produsen dore dari Toka Tindung, diperkirakan menghadapi kenaikan biaya serta tekanan margin. “Perusahaan dapat meredam dampak tersebut dengan memperbesar penjualan domestik atau memperkuat hilirisasi,” tutur Liza.
HRTA: Dampak Paling Minim
PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) menjadi emiten dengan dampak paling kecil.
“HRTA hampir sepenuhnya berorientasi domestik, dengan ekspor hanya 0,43% dari pendapatan kuartal III-2025 sehingga bea keluar nyaris tidak berdampak,” jelasnya.
Kebijakan ini bahkan berpotensi menguntungkan karena suplai emas domestik meningkat dan biaya sourcing bisa lebih efisien.
Baca Juga
Merdeka Gold Resources (EMAS) Mulai Ore Feeding di Tambang Emas Pani
BRMS: Dampak Kecil–Sedang
PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) menghadapi dampak kecil hingga sedang. Meski produksi emas meningkat, ketergantungan pada ekspor dore masih rendah. Jika ekspor bertambah, tarif baru dapat menekan margin. Namun peluang mitigasi melalui penjualan domestik dan kerja sama refinery dinilai cukup kuat.
PSAB: Dampak Moderat
PT J Resources Asia Pacific Tbk (PSAB) menghadapi dampak moderat. Dengan margin tipis dan produksi dore dari beberapa tambang, tarif bea keluar berpotensi menekan profit apabila ekspor tetap tinggi. Liza menekankan pentingnya penguatan kemitraan refinery domestik guna mengurangi tekanan fiskal.

