Cegah Underinvoicing, Pemerintah Putuskan Kaji Bea Keluar Batu Bara
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah tengah mengevaluasi kebijakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), termasuk wacana penetapan bea keluar batu bara guna mencegah praktik underinvoicing.
Purbaya menjelaskan, selama ini Bea Cukai tidak dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap ekspor batu bara sebelum pengiriman karena belum dikenakan bea keluar. Kondisi ini dinilai membuka celah terjadinya underinvoicing yang signifikan.
“Yang jelas dan penting adalah kami bisa masuk, kami bisa memeriksa barang itu, sehingga saya tidak ditipu lagi,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, dikutip Selasa (7/4/2026).
Baca Juga
Pemerintah Buka Peluang Relaksasi Kuota Batu Bara dan Nikel, Bahlil Beberkan Alasannya
Dengan aturan baru yang tengah dibahas, pemerintah berharap dapat memperkuat pengawasan serta mencegah praktik manipulasi nilai ekspor.
Selain itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan kebijakan untuk meningkatkan PNBP dari sektor sumber daya alam, termasuk melalui pengenaan royalti pada sejumlah perusahaan batu bara. Pemerintah juga membuka peluang penyesuaian harga mineral acuan (HMA) guna meningkatkan penerimaan negara.
Hingga Maret 2026, realisasi PNBP tercatat sebesar Rp 112,1 triliun atau 24,4% dari target APBN, namun mengalami kontraksi sekitar 3%, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Baca Juga
Prabowo Tegaskan Pengusaha Batu Bara dan Sawit Harus Utamakan Kebutuhan Nasional
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa wacana pengenaan bea keluar batu bara perlu dilakukan secara hati-hati. “Kita setuju untuk meningkatkan pendapatan negara, tapi juga kita harus hati-hati dalam penerapan pajak ekspor,” kata Bahlil di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (27/3/2026).
Menurutnya, hingga awal April 2026 belum ada penerapan bea keluar batu bara karena Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan masih membahas aspek teknis kebijakan tersebut, termasuk mempertimbangkan kadar kalori batu bara.

