Ekspor Batu Bara Kena Bea Keluar 1 Januari 2026, Siap-siap Efek Dominonya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Analis komoditas dan Founder Traderindo Wahyu Laksono menilai implementasi bea keluar (BK) ekspor batu bara berpotensi mengancam industri tersebut di dalam negeri. Menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan sejumlah hal sebelum memberlakukan kebijakan ini.
Wahyu menyebut, penerapan bea keluar batu bara yang rencananya mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026 pedang bermata dua. Penilaiannya sangat bergantung pada sudut pandang kepentingan negara versus keberlangsungan industri.
Dari sisi pemerintah, dia memandang kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan negara. Pemerintah menilai sektor batu bara selama ini mendapatkan keuntungan besar, tetapi kontribusi pajaknya perlu dioptimalkan, terutama untuk menutup potensi kerugian negara dari restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) yang mencapai puluhan triliun rupiah per tahun.
“Kebijakan ini juga bisa mendorong hilirisasi. Sama seperti nikel, bea keluar diharapkan memaksa pengusaha untuk tidak hanya menjual mentah (ekspor), tetapi mulai mengolah batu bara menjadi produk turunan, seperti dimetil eter (DME) untuk pengganti LPG,” kata Wahyu saat dihubungi Investortrust, Senin (29/12/2025).
Selain itu, implementasi bea keluar batu bara juga diharapkan dapat mewujudkan keadilan fiskal. “Pemerintah berargumen bahwa saat harga global melonjak (windfall profit), negara harus mendapatkan bagian yang adil,” ujar dia.
Baca Juga
Purbaya Akan Kenakan Tarif Bea Keluar Batu Bara Maksimal 5% Mulai 2026
Kendati demikian, Wahyu menyampaikan bahwa pemerintah juga mesti melihat potensi kerugian yang dialami para pengusaha. Pertama, pengusaha akan dikenakan beban berlapis dengan adanya kebijakan baru ini.
“Pengusaha sudah dikenakan royalti yang progresif dan iuran PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Penambahan bea keluar dianggap sebagai beban tambahan yang bisa memangkas margin keuntungan secara drastis,” sebut Wahyu.
Selain itu, menurutnya dengan adanya bea keluar ini juga bisa menyebabkan pengusaha batu bara kehilangan daya saing. Sebab, tambahan biaya ekspor akan membuat batu bara Indonesia lebih mahal di pasar global. “Jika harga batu bara sedang turun, seperti tren saat ini, pembeli luar negeri bisa beralih ke pemasok dari negara lain, seperti Australia atau India,” terang dia.
Selanjutnya, potensi kerugian lainnya yang menurut Wahyu juga mengintai para pengusaha adalah ancaman kehilangan investasi. Ketidakpastian aturan atau beban fiskal yang terlalu tinggi dapat membuat investor ragu untuk melakukan eksplorasi baru atau memperpanjang kontrak tambang.
Menurutnya, agar kebijakan ini tidak menjadi bumerang, beberapa ahli dan asosiasi, seperti Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) telah menyarankan sejumlah langkah.
Pertama adalah penerapan berdasarkan ambang harga (threshold). Bea keluar sebaiknya hanya ditarik jika harga batu bara acuan (HBA) berada di atas level tertentu, misal di atas US$ 100/ton. Jika harga di bawah itu, bea keluar harus dinolkan untuk menjaga napas perusahaan.
“Kemudian diferensiasi tarif. Pemerintah perlu membedakan tarif berdasarkan kualitas batu bara (kalori tinggi vs kalori rendah) serta skala perusahaan (perusahaan besar vs UMKM tambang),” papar Wahyu.
Baca Juga
Gandeng Dart Energy, PGN (PGAS) Buka Babak Baru Pemanfaatan Gas Metana Batu Bara
Selanjutnya adalah sinkronisasi pajak, yakni melakukan audit menyeluruh terhadap beban pajak dan royalti yang sudah ada. Menurutnya, jangan sampai ada tumpang tindih aturan yang justru membuat sistem perpajakan menjadi tidak efisien.
“Terakhir adalah transparansi alokasi. Hasil bea keluar ini harus jelas peruntukannya, misalnya untuk mendanai transisi energi atau membangun infrastruktur hilirisasi batu bara, bukan sekadar untuk menambal defisit APBN,” jelas dia.
Wahyu menyimpulkan, kebijakan bea keluar ini bisa menjadi langkah terbaik untuk kedaulatan fiskal hanya jika diterapkan secara fleksibel mengikuti fluktuasi harga pasar global. “Jika dipaksakan dengan tarif tetap (flat) saat harga sedang lesu, kebijakan ini justru berisiko mematikan industri yang menjadi tulang punggung ekspor Indonesia,” katanya.

