Bahlil Pastikan Koperasi dan UKM Bisa Kelola Tambang Mineral Sesuai Domisili
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan koperasi, organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, dan usaha kecil menengah (UKM) bisa mengelola pertambangan mineral, di luar batu bara yang selama ini sudah berlaku. Namun, mereka hanya boleh menggarap lahan tambang sesuai domisili masing-masing.
Pemberian izin pengelolaan pertambangan untuk koperasi, UKM, dan ormas keagamaan tersebut sejatinya tercantum dalam PP No. 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang baru saja diterbitkan.
“Kita PP-nya baru keluar. Setelah keluar kita susun permennya (peraturan menteri) sekarang. Jadi di UU Minerba baru itu diberikan prioritas untuk UKM, koperasi, organisasi kemasyarakatan keagamaan,” kata Bahlil saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Baca Juga
Prabowo Tegaskan Serius Basmi Penyelundupan dan Tambang Ilegal Tanpa Pandang Bulu
Bahlil menyampaikan, pengelolaan tambang oleh koperasi, UKM, dan ormas keagamaan tersebut bakal diatur dengan ketat di dalam permen ESDM. Salah satu yang bakal diatur adalah mengenai kriteria khusus UKM, ormas, dan koperasi yang bisa mengelola pertambangan.
“Nanti kriterianya lagi dibahas di permen. Nanti mungkin luasannya terbatas dan disesuaikan dengan kemampuan. Koperasi juga itu yang ada di lokasi, UKM juga yang ada di daerah setempat,” jelas dia.
Bahlil mencontohkan, jika lahan tambangnya berada di Kalimantan Utara, maka koperasi dan UKM yang diperbolehkan mengelola pertambangan tersebut adalah mereka yang berasal dari Kalimantan Utara, bukan dari wilayah lain.
Dengan terbitnya PP No. 39 Tahun 2025 ini, maka ormas keagamaan, UKM, dan koperasi bisa mengelola tambang di luar perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). Dengan kata lain, mereka dapat mengelola tambang di luar komoditas batu bara, yaitu mineral logam.
Baca Juga
Prabowo “Bersih-bersih” Tambang Ilegal, Akhir dari Kebocoran SDA?
Kendati demikian, untuk pengelolaan logam tanah jarang, Bahlil menyebut bahwa itu akan tetap dikerjakan oleh negara. Hal ini berdasarkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
“Logam tanah jarang kan salah satu produk tambang yang nilai ekonominya tinggi. Presiden arahkan agar ini dikuasai negara. Kementerian ESDM sudah memetakan agar ini dikelola negara saja oleh BUMN,” ujar Bahlil.

