Prabowo Tegaskan Serius Basmi Penyelundupan dan Tambang Ilegal Tanpa Pandang Bulu
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto menegaskan keseriusannya membasmi penyelundupan dan tambang ilegal. Ketegasan itu ditunjukkan Prabowo dengan menyaksikan secara langsung penyerahan enam smelter dan aset barang rampasan negara lainnya dari kasus tambang ilegal kepada PT Timah Tbk di Smelter PT Tinindo Internusa, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025).
Kepala Negara menekankan perampasan aset hasil korupsi tambang ilegal merupakan bukti keseriusan pemerintah menegakkan Pasal 33 UUD 1945 dalam membasmi penyelundupan dan tambang ilegal yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Baca Juga
Prabowo “Bersih-bersih” Tambang Ilegal, Akhir dari Kebocoran SDA?
“Jadi ini suatu bukti bahwa pemerintah serius. Kita sudah bertekad untuk membasmi penyelundupan, membasmi illegal mining, membasmi semua yang melanggar hukum. Kita tegakkan dan kita tidak perlu siapa-siapa yang ada di sini,” tegasnya.
Nilai total aset smelter yang dirampas mencapai Rp 6 triliun sampai dengan Rp 7 triliun. Bahkan, Kepala Negara menyebut tanah jarang yang kerap ditemukan di Bangka Belitung adalah monasit yang nilainya menyentuh US$ 200.000 per ton. Padahal, kata Prabowo, monasit yang ditemukan mendekati 40.000 ton. Dengan demikian, nilai tanah jarang yang ditemukan dari tambang ilegal tersebut mencapai sekitar Rp 128 triliun.
Prabowo mengatakan praktik tambang ilegal yang dilakukan enam smelter di Babel itu telah merugikan negara sekitar Rp 300 triliun. Untuk itu, pemerintah bertekad memberantas tambang ilegal tersebut.
“Kita bisa bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini saja, kerugian negara total potensi bisa mencapai Rp 300 triliun. Kerugian negara sudah berjalan Rp 300 triliun. Ini kita hentikan!” tegas Prabowo.
Baca Juga
Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Rampasan ke PT Timah Senilai Rp 7 Triliun, Ini Daftarnya
Prabowo pun mengapresiasi kinerja aparat hukum. Prabowo meminta Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, Bea Cukai, TNI dan instansi terkait lainnya terus menegakkan hukum untuk menyelamatkan kekayaan alam Indonesia.
“Ini prestasi yang membanggakan sehingga tolong diteruskan, jaksa agung, panglima tni, bea cukai, Bukamla, teruskan. Kita selamatkan kekayaan negara untuk rakyat kita,” ujarnya.
Pabrik yang dirampas Kejagung terkait kasus korupsi tambang ilegal di kawasan PT Timah itu, yakni milik PT Tinindo Internusa, PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) di Pangkal Pinang, PT Venus Inti Perkasa di Pangkal Pinang, PT Sariwiguna Bina Sentosa di Pangkal Pinang, PT Menara Cipta Mulia (MCM), serta PT Refined Bangka Tin (RBT) di Kabupaten Bangka.

