UKM dan Koperasi Diragukan Bisa Kelola Tambang, Bahlil: SDM Dikembangkan Sambil Jalan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi tanggapan terkait kemampuan koperasi dan usaha kecil menengah (UKM) dalam mengelola pertambangan. Menurutnya, kompetensi sumber daya manusia (SDM) bisa dikembangkan sambil berjalan.
"Siapa yang pengusaha tambang di Indonesia yang sudah punya SDM bagus, kan sambil berjalan, dan dia (UKM dan koperasi) bisa melakukan kerja sama," kata Bahlil saat ditemui dalam acara di Jakarta International Convention Center, Kamis (9/10/2025).
Baca Juga
Prabowo Tegaskan Serius Basmi Penyelundupan dan Tambang Ilegal Tanpa Pandang Bulu
Saat ini koperasi dan UKM sudah memiliki legalitas untuk mengelola pertambangan mineral - di luar batu bara- dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Bahlil menjelaskan, dengan hadirnya regulasi baru ini, diharapkan bisa memberikan keadilan kepada pengusaha daerah untuk mengelola pertambangan di wilayahnya masing-masing. Adapun untuk kebutuhan SDM, koperasi dan UKM bisa melakukan kolaborasi dengan pihak lain.
"Jangan selalu kita berpikir bahwa siap dahulu baru kerja. Paralel saja, karena kita ingin semuanya harus tumbuh. Justru kalau memang belum siap secara SDM, dia bisa berkolaborasi dengan yang lain supaya tumbuh sama-sama," jelas Bahlil.
Lebih lanjut Bahlil menyampaikan, nantinya pengelolaan tambang oleh koperasi, UKM, dan ormas keagamaan bakal diatur dengan ketat di dalam peraturan menteri (permen) ESDM, yang saat ini masih dalam proses penyusunan. "Kami ingin koperasi dan UkKM yang mengerjakan itu yang memenuhi syarat. Apa syarat yang harus dipenuhi? Dia harus di bidang pertambangan," ujarnya.
Baca Juga
Torehkan Prestasi, PP Presisi (PPRE) Jadi Perusahaan Konstruksi dan Tambang Berdaya Saing Nasional
Selain itu, koperasi dan UKM yang mendapatkan konsesi tambang adalah entitas yang berada satu wilayah dengan lahan yang akan diberikan. Sebab, banyak terjadi pengusaha yang berasal dari Jakarta justru memiliki IUP di wilayah-wilayah lain.
"Jadi contoh katakanlah di kabupaten A di Sulawesi, dia punya nikel, kalau UKM atau koperasinya itu harus berasal dari kabupaten A. Itu enggak boleh dari tempat lain, jangan lagi dari Jakarta," tegas mantan Menteri Investasi tersebut.

