PP 39/2025 Terbit, Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang Mineral dan Batu Bara
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono, mengungkapkan badan usaha koperasi saat ini sudah bisa mengelola sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba), termasuk tambang rakyat. Hal ini karena pemeritah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Ferry menjelaskan ada beberapa pasal yang menegaskan eksistensi koperasi di sektor tambang minerba. Beberapa di antaranya, Pasal 26 C yang menyebutkan verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi bagi pemberian prioritas kepada koperasi, dilakukan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi.
Baca Juga
Pasal 26 E menyebut, berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 C, menteri menerbitkan persetujuan pemberian WIUP mineral logam atau WIUP batu bara dengan cara prioritas melalui sistem OSS.
Begitu juga dengan Pasal 26 F yang menyatakan, luas WIUP mineral logam atau WIUP batu bara untuk koperasi dan badan usaha kecil dan menengah diberikan paling luas sebesar 2.500 hektar.
"Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batu bara," kata Ferry dalam keterangan pers, Selasa (7/10/2025).
Menkop menjelaskan, luas lahan yang diperbolehkan dikerjakan koperasi untuk tambang mineral bisa sampai 2.500 hektar.
"Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang," ucapnya.
Menkop Ferry berharap dengan adanya PP ini, daerah yang memiliki potensi tambang yang signifikan, termasuk emas dan mineral lainnya, pengelolaannya tidak lagi hanya berpusat pada perusahaan besar.
"Tetapi, juga oleh koperasi yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat setempat," katanya.
Baca Juga
Penempatan Dana Rp 200 T Diharapkan Mengalir ke Koperasi Merah Putih
Bahkan, ia meyakini, pengelolaan sumur minyak rakyat hingga tambang, bakal menjadi program baru di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Saya yakin program itu akan berdampak lebih luas. Jadi, ini akan menjadi kegiatan baru dari koperasi dan akan kita jadikan koperasi ini menjadi badan usaha yang lebih baik," jelasnya
Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan pemanfaatan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, antara lain melalui lembaga berbasis kerakyatan seperti koperasi.

