Wamenkop: Setelah Minerba, Koperasi Bisa Kelola Tambang Migas
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengungkapkan, ke depan badan usaha koperasi bisa terlibat dalam pengelolaan tambang minyak dan gas (migas), setelah revisi Undang-Undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang membolehkan koperasi mengelola tambang di sektor itu.
"Kami ingin koperasi sebagai badan usaha bisa masuk ke sektor-sektor usaha dalam mewujudkan swasembada pangan, energi, hingga hilirisasi, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto," kata Ferry pada acara Rakernas Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo), di Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Baca Juga
Percepat Program MBG, Pemerintah Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal
Bahkan, Ferry meyakini akan keluar Peraturan Menteri ESDM baru yang mengatur koperasi bisa terlibat di pengelolaan sektor migas. "Kita akan terus koordinasikan hal itu," ucapnya.
Bagi Ferry, langkah tersebut merupakan keinginan pemerintah untuk membangun swasembada energi. "Ini harus dilakukan secara inklusif berkelanjutan dan koperasi rasanya pas untuk ikut andil dalam perjuangan mewujudkan swasembada energi," paparnya.
Ketua umum Ikatan Keluarga Alumni Universitas Padjajaran (IKA Unpad) itu menambahkan, sudah ada koperasi yang mampu dan sukses mengelola sumur minyak eks Pertamina di Muara Enim, Sumatera Selatan. Saat ini, koperasi di sektor pertambangan dan penggalian berjumlah 500-an unit.
Baca Juga
Koperasi dan UMKM Dapat Prioritas Kelola Tambang, Ini Tantangannya
"Diharapkan, dengan pemberian hak kelola tambang, akan tumbuh koperasi-koperasi lainnya, karena ada belasan ribu sumur-sumur minyak seperti itu yang bisa dikelola koperasi," lanjutnya.
Selain itu, di atas lahan yang bersifat sertifikat komunal, Ferry berharap, bisa dijadikan basis atau daerah-daerah, yang memungkinkan koperasi ikut memproduksi bahan baku yang bisa disuplai ke PLN dalam bentuk biomassa. "Target 2025, PLN akan menggunakan energinya 10% berasal dari biomassa," katanya.

