Kemenkeu Kaji Skema Bagi Hasil PPh 21, Diarahkan ke Karyawan Sesuai Domisili
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengkaji skema baru bagi hasil Pajak Penghasilan (PPh) 21 karyawan. Wacana ini disampaikan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu saat rapat kerja dengan Komite IV DPD.
“Kami sekarang sedang melakukan exercise untuk melakukan bagi hasil berdasarkan domisili dari karyawan bersangkutan,” kata Anggito, dipantau daring Selasa (2/9/2025).
Selama ini, dana bagi hasil PPh 21 dibagikan berdasarkan lokasi pemotong pajak. Kondisi ini membuat daerah asal karyawan tak bisa merasakan manfaat dan kontribusi pajak warganya.
“Mudah-mudahan ini akan menjadi lebih adil dan memenuhi aspirasi dari anggota DPD yang menghendaki agar PPh 21 karyawan itu dibagihasilkan sesuai dengan domisilinya,” kata dia.
Baca Juga
Wamenkeu Anggito: PPh 21 Bruto Alami Penurunan 45,5% Secara Bulanan
Anggito menjelaskan skema ini hanya ditujukan untuk PPh 21. Sementara itu, PPh badan tidak dibagihasilkan.
“Jadi pemungut di manapun saja itu tidak mempengaruhi aspek bagi hasil pajaknya,” kata dia.
Dana bagi hasil yang bersumber dari penerimaan PPh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan PPh pasal 21 terbagi dua. Pemerintah daerah mendapatkan porsi sebesar 20% dan pemerintah pusat mendapatkan porsi 80%.
Dalam Buku II Nota Keuangan 2026, dana bagi hasil secara keseluruhan direncanakan sebesar Rp 45,07 triliun. Selain dibagikan untuk dana bagi hasil pajak, angka tersebut juga termasuk dana bagi hasil sumber daya alam dan dana bagi hasil perkebunan sawit.

