Diluncurkan Prabowo Senin, Ini Tugas dan Kewenangan BPI Danantara dalam UU BUMN
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto akan meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara pada Senin (24/2/2025).
Saat peluncuran PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/2/2025), Prabowo mengatakan, Danantara akan mengonsolidasi dan mengoptimalisasi semua kekuatan ekonomi dalam pengelolaan BUMN. Prabowo pun membeberkan arti nama Danantara.
“Itu nanti akan dikelola dan kita beri nama Danantara, atau Daya Anagata Nusantara artinya, Daya berarti energi, kekuatan. Anagata (berarti) masa depan. Nusantara (artinya) Tanah Air kita,” kata dia.
Baca Juga
Misbakhun Yakin Danantara Akan Kerek Harga-harga Saham di Bursa Efek
Menurut Prabowo, Danantara dimaknai sebagai kekuatan ekonomi dengan dana investasi yang akan menjadi energi atau kekuatan bagi masa depan Indonesia.
“Kekayaan negara dikelola, dihemat untuk anak dan cucu kita,” ucapnya.
L:antas apa tugas dan kewenangan BPI Danantara?
Pembentukan BPI Danantara diatur dalam UU Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang disahkan rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) lalu. Ketentuan Pasal 1 UU BUMN menyebutkan, "Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut Badan adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan dividen BUMN sebagaimana diatur dalam undang-undang ini."
Ketentuan lebih lengkap mengenai Danantara diatur dalam Pasal 3E hingga Pasal 3Z UU BUMN. Dalam Pasal 3E beleid itu menjelaskan presiden melimpahkan sebagian tugas dan kewenangannya dalam mengelola BUMN kepada Danantara yang merupakan badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Pembentukan Danantara bertujuan untuk meningkatkan investasi dan operasional BUMN.
"Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN dan sumber dana lain," tulis Pasal 3E UU BUMN yang dikutip Sabtu (22/2/2025).
Dalam UU BUMN, Danantara bertanggung jawab kepada presiden. Menteri BUMN dapat menempatkan perwakilannya di Danantara, holding investasi dan holding operasional atas persetujuan presiden untuk memastikan kontribusi dividen untuk pengelolaan investasi.
Tugas Danantara diatur dalam Pasal 3F UU BUMN yang menyatakan Danantara bertugas mengelola dividen BUMN.
"Badan bertugas untuk melakukan pengelolaan dividen BUMN," tulis aturan tersebut.
Dalam melaksanakan tugasnya itu, Danantara memiliki enam kewenangan yang diatur dalam Pasal 3F ayat (2) UU BUMN. Beberapa di antaranya, Danantara bersama dengan menteri BUMN berwenang membentuk holding investasi dan holding operasional. Danantara juga mengelola dividen holding investasi, dividen holding operasional, dan dividen BUMN.
"Badan berwenang menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen," tulis Pasal 3F ayat (2) huruf b.
Baca Juga
Jurus Bahlil agar Prabowo Restui Danantara Danai Hilirisasi Rp 10.091 Triliun
Selain itu, Danantara bersama menteri BUMN berwenang menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh holding investasi atau holding operasional. Danantara juga berwenanga memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan presiden.
"Mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi dan holding operasional," tulis Pasal 3F ayat (2) huruf f.
Selanjutnya, Pasal 3H menyatakan, Danantara dapat melakukan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kerja sama dengan holding investasi, holding operasional, dan pihak ketiga. Danantara juga dapat mengelola aset melalui kerja sama dengan pihak ketiga untuk meningkatkan nilai aset sebagaimana diatur dalam Pasal 3I UU BUMN.

