Berasal dari Profesional, Ini Tugas dan Kewenangan Bos Danantara
JAKARTA, investortrust.id - Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) telah mengatur mengenai Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara yang akan diluncurkan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025). Badan baru tersebut dipimpin oleh Rosan Roeslani, yang juga Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM.
Sebagai Chief Executive Officer (CEO), Rosan didampingi Chief Operating Officer (COO) Dony Oskaria (yang kini menjabat Wakil Menteri BUMN), dan Chief Investment Officer (CIO) Pandu Sjahrir (Wakil Direktur Utama PT TBS Energi Utama Tbk). Adapun Menteri BUMN menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas, dengan wakil Muliaman Hadad (mantan Ketua Dewan Komisioner OJK), serta anggota Dewan Pengawas sejumlah menteri, termasuk Menteri Keuangan.
Dalam UU BUMN disebutkan, BPI Danantara terdiri atas badan pelaksana, dewan pengawas, dan dewan penasihat. Syarat untuk menjadi anggota badan pelaksana Danantara di antaranya, warga negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani, berusia paling tinggi 70 tahun pada saat pengangkatan pertama, dan bukan pengurus dan/atau anggota partai politik, Syarat lainnya, memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum dan/atau manajemen perusahaan, tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana, tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.
"Dan tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 3R huruf i UU BUMN yang dikutip Minggu (23/2/2025).
Baca Juga
Diluncurkan Prabowo Besok, Danantara Tidak Bisa Dipailitkan dan Hanya Dapat Dibubarkan dengan UU
UU BUMN juga membeberkan tugas, dan kewenangan bos Danantara. Salah satunya menyelenggarakan pengurusan operasional Badan.
Dalam melaksanakan tugasnya itu, bos Danantara berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan Badan, melaksanakan kebijakan dan pengurusan operasional Badan, dan menyusun dan mengusulkan remunerasi dari dewan pengawas dan badan pelaksana kepada dewan pengawas. Selain itu, bos BPI Danantara juga berwenang menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama kepada dewan pengawas, menyusun struktur organisasi Badan dan menyelenggarakan manajemen kepegawaian termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem penggajian, remunerasi, penghargaan, program pensiun, dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lain bagi pegawai Badan.
"Mewakili Badan di dalam dan di luar pengadilan," tulis Pasal 3T ayat (2) UU BUMN.
Sementara itu, Pasal 3T ayat (3) UU BUMN menyatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan kewenangan badan pelaksana diatur dalam peraturan badan.
Badan pelaksana juga akan menetapkan pembidangan setiap anggota badan pelaksana dengan persetujuan dewan pengawas, Badan pelaksana membentuk setidaknya komite investasi dan komite manajemen risiko yang berasal dari badan pelaksana, pegawai Badan, dan pihak lain yang memiliki pengalaman yang diperlukan komite dengan mempertimbangkan praktik terbaik internasional. Komite tersebut ditetapkan dengan keputusan badan pelaksana BPI Danantara.
Komite investasi sedikitnya terdiri dari anggota badan pelaksana yang membidangi investasi atau pengembangan bisnis dan anggota badan pelaksana yang membidangi manajemen risiko. Pembentukan komite dilaporkan oleh badan pelaksana kepada pengawas setelah komite tersebut dibentuk.
"Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada badan pelaksana," tulis Pasal 3V ayat (6).
Diberitakan, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025) besok. Hal itu disampaikan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana dalam keterangannya, Minggu (23/2/2025).
"Peluncuran Danantara akan diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto," kata Yusuf.
Yusuf menyatakan peluncuran Danantara menandai era baru dalam transformasi pengelolaan investasi strategis negara. Peluncuran BPI Danantara juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita.
"Yakni, visi besar untuk membawa perekonomian Indonesia ke level yang lebih tinggi melalui investasi berkelanjutan dan inklusif," katanya.
Sebelumnya Presiden Prabowo mengatakan, Danantara akan mengonsolidasi dan mengoptimalisasi semua kekuatan ekonomi dalam pengelolaan BUMN. Prabowo pun membeberkan arti nama Danantara.
“Itu nanti akan dikelola dan kita beri nama Danantara, atau Daya Anagata Nusantara artinya, Daya berarti energi, kekuatan. Anagata (berarti) masa depan. Nusantara (artinya) Tanah Air kita,” kata Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Menurut Prabowo, Danantara dimaknai sebagai kekuatan ekonomi dengan dana investasi yang akan menjadi energi atau kekuatan bagi masa depan Indonesia.
“Kekayaan negara dikelola, dihemat untuk anak dan cucu kita,” ucapnya.
Baca Juga
Prabowo Luncurkan BPI Danantara di Istana Kepresidenan Besok
Pembentukan BPI Danantara diatur dalam UU Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang disahkan rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) lalu. Ketentuan Pasal 1 UU BUMN menyebutkan, "Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut Badan adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan dividen BUMN sebagaimana diatur dalam undang-undang ini."

