BPI Danantara Terbentuk, Menteri BUMN Punya Kewenangan 'Powerful'
JAKARTA, investortrust.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan perubahan ketiga Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dengan disahkannya UU ini, Menteri BUMN memiliki sejumlah kewenangan penuh dan kuat (powerful), termasuk dalam pengelolaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Dalam pidatonya di hadapan parlemen, Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan, BPI Danantara akan melakukan pengelolaan BUMN, baik secara operasional maupun dalam mengoptimalisasikan pengelolaan dividen.
“Salah satu tujuannya adalah membantu pemerintah mewujudkan target pertumbuhan ekonomi 8%” kata Erick pada Rapat Paripurna DPR ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, di Ruang Sidang Paripurna, DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Baca Juga
Erick menjelaskan, pembentukan BPI Danantara merupakan langkah strategis guna mewujudkan visi bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045. Nantinya, pemerintah, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan dapat membangun fondasi ekonomi yang kokoh dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Menurut Erick Thohir, dengan berdirinya Danantara secara resmi, pengelolaan aset BUMN akan terus mengikuti prinsip tata kelola perusahaan yang akuntabel dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Tugas dan Kewenangan Menteri BUMN:
* Menetapkan arah kebijakan umum BUMN.
* Menetapkan kebijakan tata kelola BUMN.
* Mengatur dan memberikan penugasan kepada BUMN.
* Mengatur tata cara dan isi pokok indikator kinerja utama BUMN.
* Menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan.
* Membentuk holding investasi dan holding operasional BUMN.
* Mengusulkan rencana privatisasi kepada Komite Privatisasi BUMN.
* Mengesahkan dan mengonsultasikan rencana kerja/anggaran holding investasi/operasional kepada DPR.
* Melakukan pemeriksaan terhadap holding investasi, holding operasional, dan BUMN.
* Kewenangan lain yang ditetapkan presiden.
Tugas dan Kewenangan BPI Danantara:
* Mengelola dividen holding investasi, holding operasional, dan BUMN.
* Menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.
* Menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan.
* Membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN.
* Menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan holding investasi, atau holding operasional.
* Mengesahkan dan mengonsultasikan rencana kerja/anggaran perusahaan holding investasi/operasional kepada DPR.
Kewenangan Ekstra
Berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Perubahan Ketiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang menjadi bahan pembahasan dan pengesahan UU BUMN, menteri BUMN memiliki kewenangan ekstra dalam mengelola BPI Danantara.
Salah satu kewenangan powerful menteri BUMN adalah menjadi wakil negara dalam mengelola kekayaan negara yang dipisahkan dalam BUMN. Pasal 3A ayat 3 UU itu menyebutkan, tugas dan kewenangan menteri BUMN sebagian akan dilimpahkan kepada BPI Danantara.
Tetapi, pasal 3B poin a menyatakan, menteri BUMN akan menetapkan kebijakan, pengaturan, pembinaan, pengoordinasian, dan penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN. Pada poin selanjutnya di pasal yang sama, menteri BUMN juga punya wewenang menetapkan kebijakan, pengaturan, dan pengawasan BPI Danantara.
Di sisi lain, Pasal 3C ayat 1 merinci 10 tugas menteri BUMN, yaitu menetapkan arah kebijakan umum BUMN, menetapkan kebijakan tata kelola BUMN, mengatur dan memberikan penugasan kepada BUMN, mengatur mengenai tata cara dan isi pokok indikator kinerja utama, menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan, membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN.
Tugas lainnya adalah mengusulkan rencana privatisasi kepada komite privatisasi, mengesahkan dan mengonsultasikan kepada DPR atas rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi dan holding operasional, melakukan pemeriksaan terhadap holding investasi, holding operasional, dan BUMN, serta kewenangan lain yang ditetapkan presiden.
Dalam pasal 3D ayat 1 disebutkan, menteri BUMN akan melimpahkan sebagian tugas dan kewenangannya ke BPI Danantara. Tetapi, ayat 4 pasal yang sama menggariskan bahwa menteri BUMN bakal menjadi pengawas dan BPI Danantara akan melaporkan tugasnya kepada presiden.
Baca Juga
Istana Sebut Peluncuran Danantara Tunggu Keputusan Paripurna DPR soal RUU BUMN
Berdasarkan pasal 3D ayat 5 UU tersebut, untuk memastikan kontribusi dividen bagi pengelolaan investasi, menteri BUMN dapat menempatkan perwakilannya di BPI Danantara.
Sementara itu, tugas dan wewenang BPI Danantara antara lain mengelola dividen holding investasi, holding operasional, dan BUMN, serta menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.
BPI Danantara juga berwenang menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan, serta membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN.
Tugas dan wewenang lainnya yaitu menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan holding investasi, atau holding operasional, serta mengesahkan dan mengonsultasikan kepada DPR RI atas rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi dan holding operasional.

