Dibentuk BPI Danantara dan Menteri BUMN, Ini Tugas Holding Investasi dan Operasional
JAKARTA, investortrust.id - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara yang rencananya diluncurkan Presiden Prabowo Subianto Senin (24/2/2025) besok bakal menaungi holding investasi dan holding operasional. Dalam UU BUMN disebutkan holding investasi dan holding operasional dibentuk oleh BPI Danantara bersama dengan menteri BUMN.
Pembentukan holding investasi dan holding operasional dapat berupa mendirikan BUMN baru atau menunjuk BUMN yang telah ada untuk menjadi holding investasi dan holding operasional..
Baca Juga
Pengamat Prediksi Rupiah Bakal Menguat usai Prabowo Luncurkan Danantara
Lantas apa tugas dan kewenangan holding investasi dan holding operasional?
Holding investasi atau perusahaan induk investasi merupakan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan BPI Danantara. Tugas dan kewenangan holding investasi diatur dalam UU BUMN.
"Holding investasi mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan investasi, melakukan pemberdayaan aset dalam rangka peningkatan nilai, investasi, dan melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh menteri atau Badan," tulis Pasal 3AB UU BUMN yang dikutip Minggu (23/2/2025).
Untuk menjalankan tugasnya itu, holding investasi berwenang untuk menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi, mengelola dividen BUMN, memberdayakan aset, menerbitkan surat utang dan/atau menerima pinjaman, dan memberikan pinjaman dan/atau penjaminan kepada holding operasional, BUMN atau anak usaha BUMN. Selain itu, holding investasi juga berwenang mengelola dan penatausahaan atas aset holding investasi, mengusulkan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset holding investasi kepada BPI Danantara, mengusulkan kontrak manajemen kepada BPI Danantara untuk mendapatkan persetujuan, dan tindakan lain yang ditetapkan oleh menteri atau Danantara atau diatur dalam anggaran dasar holding investasi.
Seperti halnya holding investasi, holding operasional atau perusahaan induk operasional juga merupakan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan BPI Danantara. Holding investasi bertugas mengawasi kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lain.
"Holding operasional mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan operasional BUMN dan melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh menteri atau Badan," tulis Pasal 3AK ayat (2) UU BUMN.
Baca Juga
Berasal dari Profesional, Ini Tugas dan Kewenangan Bos Danantara
Dalam melaksanakan tugasnya, holding operasional berwenang menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran perusahaan holding operasional, menerbitkan surat utang dan/atau menerima pinjaman, dan memberikan pinjaman dan/atau penjaminan kepada BUMN atau anak usaha BUMN. Holding operasional juga berwenang melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset holding operasional, BUMN, dan anak usaha BUMN, mengusulkan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset holding operasional, dan atau BUMN kepada Badan.
"Mengusulkan kontrak manajemen holding operasional kepada Badan untuk mendapatkan persetujuan, dan tindakan lain yang ditetapkan oleh menteri atau Badan atau diatur dalam anggaran dasar holding operasional," tulis Pasal 3AL huruf f dan Pasal 3AL huruf g UU BUMN.

