Diketuai Menteri BUMN, Ini Tugas Dewan Pengawas BPI Danantara
JAKARTA, investortrus.id - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara bakal memiliki struktur dewan pengawas dan badan pelaksana, dan dewan penasihat.
Dewan Pengawas BPI Danantara nantinya akan diketuai menteri BUMN. Struktur dan tugas Dewan Pengawas BPI Danantara diatur dalam Pasal 3N hingga Pasal 3P UU BUMN yang disahkan rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) lalu.
Baca Juga
BPI Danantara Bakal Punya Modal Awal Minimal Rp 1.000 Triliun, dari Mana?
Dengan pengawas terdiri dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN yang menjabat sebagai ketua merangkap anggota. Terdapat juga anggota yang merupakan perwakilan dari Kementerian Keuangan dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh presiden. Anggota dewan pengawas diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
"Anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya," tulis Pasal 3N ayat (1).
Sementara Pasal 3O UU BUMN menyatakan Dewan Pengawas Danantara bertugas mengawasi penyelenggaraan Danantara yang dilakukan badan pelaksana. Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pengawas atas persetujuan presiden berwenang menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan badan pelaksana, dan melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama.
"Menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari badan pelaksana, menyampaikan laporan pertanggungjawaban dewan pengawas dan badan pelaksana kepada presiden," katanya.
Baca Juga
Diluncurkan Prabowo Senin, Ini Tugas dan Kewenangan BPI Danantara dalam UU BUMN
Kemudian, Dewan Pengawas atas persetujuan presiden juga berwenang menetapkan remunerasi dewan pengawas dan badan pelaksana, mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal Danantara kepada presiden, menyetujui laporan keuangan tahunan Danantara. Bahkan, Dewan Pengawas atas persetujuan presiden berwenang memberhentikan sementara anggota badan pelaksana.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3N dan Pasal 3O diatur dalam peraturan pemerintah," tulis Pasal 3P.

