DPR Akhirnya Sahkan Undang-Undang yang Mengatur Danantara
JAKARTA, investortrust.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang memuat pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Pengesahan ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Ahmad Dasco di anggota parlemen.
“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?” tanya Dasco saat Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, di Ruang Sidang Paripurna, DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
“Setuju!” kata anggota parlemen. Tok! Dasco mengetuk palu.
Baca Juga
Istana Sebut Peluncuran Danantara Tunggu Keputusan Paripurna DPR soal RUU BUMN
Ketua Komisi VI DPR Anggia Erma Rini dalam paparannya mengatakan bahwa pembahasan pembicaraan tingkat pertama yang melibatkan Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi berjalan dengan kritis. Rapat kerja yang digelar pada 1 Februari 2025 itu menghasilkan sepuluh kesepakatan.
Pertama, penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal terkait dengan ketentuan perundang-undangan. Kedua, pembentukan BPI Danantara dalam rangka meningkatkan tata kelola BUMN agar optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya. “Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ucap Anggia.
Ketiga, pemisahan fungsi regulator dan operator BUMN untuk meningkatkan pengelolaan BUMN agar lebih profesional dan transparan. Keempat, pengaturan terkait Business Judgment Rule yang dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN dalam rangka meningkatkan kinerja BUMN.
Baca Juga
Komisi VI DPR Setujui RUU BUMN Dibawa ke Paripurna dan Disahkan Jadi Undang-Undang
“Kelima, penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik yaitu dilakukan secara akuntabel dan berdasarkan perundang-undangan,” kata dia.
Keenam, kata Anggia, pengaturan terkait sumber daya manusia di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi direksi Dewan Komisaris dan jabatan lainnya di BUMN.
Ketujuh, pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan bahwa anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang maksimal bagi BUMN dan negara.
Baca Juga
Kedelapan, pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN termasuk kriteria BUMN yang termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya. Ini dilakukan dalam rangka memastikan privatisasi BUMN memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara. Sembilan, pengaturan mengenai Satuan Pengawasan Intern, komite audit, dan komite lainnya.
“Sepuluh, pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerjasama dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial di lingkungan BUMN,” ucap dia.

