BPI Danantara Bakal Punya Modal Awal Minimal Rp 1.000 Triliun, dari Mana?
JAKARTA, investortrust.id - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara akan memiliki modal awal sebesar Rp 1.000 triliun. BPI Danantara diketahui akan diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada Senin (24/2/2025) mendatang.
Modal awal BPI Danantara ini diatur secara tegas dalam UU BUMN yang disahkan rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) lalu.
"Modal Badan ditetapkan paling sedikit sebesar Rp 1.000.000.000.000.000,00 (seribu triliun rupiah)," tulis Pasal 3G ayat (3) UU BUMN yang dikutip Sabtu (22/2/2025).
Baca Juga
Diluncurkan Prabowo Senin, Ini Tugas dan Kewenangan BPI Danantara dalam UU BUMN
UU BUMN juga menjelaskan sumber modal Danantara. Pasal 3G ayat (1) menyatakan, modal Danantara bersumber dari penyertaan modal negara dan atau sumber lain. Penyertaan modal negara dapat berasal dari dana tunai, barang milik negara, dan atau saham milik negara pada BUMN.
"Modal Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara dan/atau sumber lain," tulis Pasal 3G ayat (4) UU BUMN.
UU BUMN juga mengatur mengenai aset Danantara. Pasal 3J UU BUMN menyatakan, aset Danantara berasal dari modal, hasil pengembangan aset badan, pemindahan aset negara atau aset BUMN, hibah, dan atau sumber lain yang sah. UU BUMN menekankan, pengelolaan aset Danantara sepenuhnya dilakukan oleh organ Danantara berdasarkan tata kelola yang baik, akuntabel, dan transparan.
"Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan aset Badan yang tidak dijaminkan," tulis Pasal 3J ayat (2) UU BUMN.
Baca Juga
Jurus Bahlil agar Prabowo Restui Danantara Danai Hilirisasi Rp 10.091 Triliun
Danantara dapat mengelola aset melalui kerja sama dengan pihak ketiga untuk meningkatkan nilai aset. Kerja sama dengan pihak ketiga tersebut dilakukan Danantara melalui kuasa kelola dan atau bentuk kerja sama lain.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan aset Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah," tulis Pasal 3I ayat (3).

