Meski Apple Bangun Pabrik AirTag di Batam, iPhone 16 Tetap Diblokir
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan seri produk ponsel terbaru Apple, yakni iPhone 16 belum boleh masuk dan diperjualbelikan di Indonesia. Hal itu dikarenakan syarat sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 35% belum dipenuhi. Meskipun, Apple berkomitmen membangun fasilitas produksi AirTag di Batam.
Menurut Menperin Agus, pemenuhan syarat TKDN tersebut harus memenuhi ketentuan dari Peratuan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017.
“Kemenperin belum mempunyai dasar, tidak punya dasar untuk mengelurkan sertifikasi TKDN untun produk-produk apple khususnya iPhone 16,” ucap Menperin Agus saat konferensi pers di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).
Hal tersebut diungkapkan Menperin Agus meskipun Apple telah menyatakan komitmen kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk membangun fasilitas produksi untuk produk AirTag di Batam.
Menperin Agus menyebutkan, Apple akan memproduksi AirTag di Batam melalui mitra perusahaan Apple, yakni Luxshare-ICT's Bozhou. Namun, pembangunan pabrik tersebut hanya produk aksesoris, bukan merupakan komponen atau bagian utama dari handphone, komputer genggam dan tablet (HKT).
“AirTag yang akan diproduksi oleh Apple melalui ICT itu bukan komponen bagian langsung dari HKT. Jadi kalau kita lihat dari aturannya belum bisa, tidak ada dasarnya untuk bisa mengeluarkan sertifikat TKDN dalam rangka Apple bisa memiliki izin edar di Indonesia,” terangnya.
Baca Juga
Usai Negosiasi dengan Bos Apple, Kemenperin makin Kukuh Larang Penjualan iPhone 16 di RI
Oleh sebab itu, Menperin Agus mengungkapkan Apple akan melakukan dua skema untuk pemenuhan komitmen investasi di Indonesia, yakni di antaranya melalui investasi dengan membangun pabrik di Batam dan skema tiga dengan melakukan inovasi research and development (RnD).
“Jadi negosiasi dengan Kementerian Investasi dengan apple itu cukup dengan jalur investasi, negosiasi dengan kami itu rupanya harus dilakukan Apple dengan skema 3 agar bisa segera jualan. Suka tidak suka Apple harus dua jalur bersama,” beber Menperin Agus.
Baca Juga
Pemerintah Harus Tegas ke Apple, Kebijakan TKDN Harus Adil dan Saklek

