Soal Investasi Pabrik AirTag Apple, Menperin: Itu Cuma Aksesoris, Bukan Komponen HKT
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyinggung mengenai rencana investasi yang akan dilakukan Apple dengan membangun pabrik produk AirTag di Batam. Menurutnya hal itu tidak sesuai dengan aturan yang tertuang di Peratuan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017.
Dalam aturan tersebut tertuang, perusahaan wajib memenuhi threshold Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 35%, yang mana dalam perhitungan nilai TKDN itu hanya bisa dilakukan terhadap komponen langsung, part langsung atau bagian langsung dari handphone, komputer dan tablet (HKT).
"AirTag ini merupakan aksesoris, dia bukan merupakan komponen, bukan merupakan part, bukan merupakan bagian dari HKT dalam hal ini mobile (phone)," ucap Menperin Agus dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Karena pabrik yang akan dibangun merupakan bukan bagian dari produksi komponen HKT, dan hanya aksesoris, Menperin Agus menegaskan Apple belum bisa mendapatkan sertifikasi TKDN dan belum memiliki izin edar untuk produk terbarunya.
Baca Juga
"Karena tidak ada keterkaitannya langsung bahwa nanti produk AirTag-nya itu sendiri membutuhkan sertifikasi TKDN kita bisa memberikan sertifikasi TKDN. Tapi sertifikasi TKDN itu adalah untuk produk AirTag, bukan produk HKT atau dalam hal ini produk mobile, mobile phone," terangnya.
Seperti diketahui, Menperin Agus sebelumnya sudah bertemu dengan Vice President of Global Policy Apple Nick Amman. Setelah itu, Apple juga melakukan negosiasi dengan tim teknis Kemenperin yang untuk membahas proposal investasi.
Tak hanya bertemu dengan Menperin Agus, Nick Amman juga telah melakukan pertemuan juga dengan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani terkait investasi di Indonesia.

