Usai Negosiasi dengan Bos Apple, Kemenperin makin Kukuh Larang Penjualan iPhone 16 di RI
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum mengizinkan penjualan seri ponsel terbaru Apple, iPhone 16, di Indonesia hingga kini. Meskipun Apple sudah bernegosiasi dengan pemerintah Indonesia terkait rencana investasi ke depan.
Belum diizinkannya penjualan produk tersebut didasarkan Peratuan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017, Apple harus memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35%. Namun hingga kini Apple belum komplai.
Baca Juga
Menperin Minta Apple Bangun Pabrik dan Bisa Ciptakan Lapangan Kerja
"Ya tetap (belum bisa beredar) selama TKDN itu (belum terpenuhi)," Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (Ilmate) Setia Diarta di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).
Dalam negosiasi hari ini, Selasa (7/1/2025), dengan tim teknis Kemenperin, Setia mengungkapkan, perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat (AS) ini menuturkan keinginan untuk menaati syarat TKDN. Sehingga fokus pada negosiasi yang dilakukan pemenuhan TKDN.
"Isi (proposalnya) mereka akan memenuhi persyaratan yang ada di Permenperin 29, itu isinya," ungkapnya.
Baca Juga
Menperin Agus Nilai Investasi Apple Rp 16 Triliun di RI Masih Kecil
Untuk bisa memenuhi TKDN itu, Apple harus berinvestasi di Indonesia. Diketahui, Apple masih belum melunasi komitmen investasi untuk periode 2020 hingga 2023 sebesar US$ 10 juta.
Selain itu, Apple harus melanjutkan proposal investasi pada periode selanjutnya. Rencananya, Apple akan menggelontorkan investasi senilai US$ 1 miliar atau sekitar Rp 16 triliun namun hal tersebut belum menemukan kesepakatan dengan pemerintah.

